25.1 C
Sorong
Beranda Kota Sorong Papua Barat Daya Komitmen Polri: Pecat Oknum Anggota Polda Papua Barat Daya, Tidak Hormat

Komitmen Polri: Pecat Oknum Anggota Polda Papua Barat Daya, Tidak Hormat

39
Komitmen Polri Pecat Oknum Anggota Polda Papua Barat Daya Tidak Hormat
Komitmen Polri Pecat Oknum Anggota Polda Papua Barat Daya Tidak Hormat
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, Monitorpapua.com.– Komitmen Polri pecat oknum anggota Polda Papua Barat Daya tidak hormat dalamtelah dilaksanakan terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.

Pemecatan ini dilakukan akibat korban mengalami luka berat karena mengalami delapan luka tusukan dan sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Sele Be Solu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menganiaya korban dengan cara menikam korban menggunakan senjata tajam. Dugaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi rasa dendam.

sidang kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf
sidang kode etik profesi Polri terhadap oknum anggota Polda Papua Barat Daya, Bripda Muhammad Arfandi Manaf

Motif itu muncul setelah korban memperlihatkan tangkapan layar percakapan antara pelaku dengan istrinya, yang juga merupakan kakak korban. Isi percakapan memuat cekcok dan kata-kata kasar terhadap kedua orang tua korban.

Dalam sidang Kode Etik Profesi Polri, Bripda Muhammad Arfandi Manaf dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang mencederai nama baik institusi Polri serta bertentangan dengan norma hukum dan etika kepribadian anggota Polri.

Pelaku dijatuhi sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Dalam aturan tersebut disebutkan anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan perbuatan atau perilaku yang merugikan dinas Kepolisian.

kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.
Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan bernama Ardhalina La Nuhu.

Selain itu, pelaku juga dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 tentang kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum, serta Pasal 13 huruf m yang melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut.

Hasil sidang akhirnya memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Muhammad Arfandi Manaf. Putusan tersebut disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum maupun kode etik yang dilakukan anggota, terutama yang mencederai rasa keadilan masyarakat dan merusak citra institusi Kepolisian. (Renti, Gidion G)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini