SORONG, Monitorpapua.com.- Ilegal Loging semakin marak di Sorong Papua Barat Daya. Sejumlah Praktisi Hukum mempertanyakan sistem pengawasan hutan dan penegakkan hukum makin lemah. Akibatnya, rakyat mengalami penderitaan karena hutan ditebang. Praktisi Hukum, Sahril, SH mempertanyakan tugas Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, atau GAKKUM LHK Papua dan Maluku yang merupakan garda depan dalam menjaga kualitas lingkungan maupun mengamankan kelestarian hutan dan konservasi keanekaragaman hayati dari gangguan dan ancaman perusakan dan tindak kejahatan lingkungan. Pasalnya, wilayah hutan di Provinsi Papua Barat Daya sedang menjadi incaran oknum-oknum mafia kayu merbau. Jika dibiarkan terus-menerus maka hutan di Papua Barat Daya makin rusak.
Hal ini ditegaskan Praktisi Hukum, Sahril, SH., kepada media ini, Sahril mengatakan pemerintah telah melakukan pembentukan Gakkum LHK. Bahkan kinerja GAKKUM LHK Papua dan Maluku sangat strategis dalam mengawal perbaikan tata kelola LHK yang baik. Namun kenyataannya, hutan di Papua Barat Daya kian tak terbendung oleh mafia merbau sehingga diperlukan penegakan hukum,” terang Praktisi Hukum itu.
Warga menilai praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan sektor kehutanan, serta mempercepat kerusakan lingkungan hidup, terutama hutan alam Papua Barat Daya yang menjadi rumah bagi ribuan spesies endemik.
Potret kehutanan haruslah mendapat perhatian yang serius dari GAKKUM LHK Papua dan Maluku. Kenyataan GAKKUM LHK mengabaikan aktivitas pengangkutan kayu merbau di Sorong. Disinyalir tanpa kejelasan dokumen resmi dari instansi terkait diKabupaten Sorong. Terbukti, sebuah truk tronton berwarna putih dengan kontainer SPIL berwarna hijau terlihat meninggalkan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di kawasan SP 2 Mariat Pante, dengan muatan berupa kayu pacakan jenis merbau berbentuk bantalan lolos begitu saja tanpa disertai dokumen sah dari instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan atau BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan). Pemilik TPK, diduga milik Rohim dan Rido, disebut dalam laporan warga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeluaran kayu dari lokasi tersebut.
Praktisi Hukum, Sahril, SH mempertanyakan Kementerian LHK melalui instrumen penegakan hukum yang secara kokoh dimiliki melalui mandat peraturan perundangan, harus bekerja untuk memastikan lingkungan hidup yang baik, aman, dan sehat bagi seluruh generasi, serta memastikan keberlanjutan pengelolaan sumberdaya alam hutan secara lestari melalui penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan.
Sahril, SH menegaskan GAKKUM LHK Papua dan Maluku harus terus memperkuat kelembagaan maupun sumberdaya aparat penegak hukumnya di Sorong, melalui: peningkatan kapasitas para Polisi Kehutanan (Polhut), Satuan Khusus Polhut Reaksi Cepat (SPORC), Pengawas Lingkungan Hidup, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kuasa hukum. Langkah-langkah ini harus ditempuh sebagai pilihan rasional organisasi dalam mengembangkan kapasitas pengetahuan dan ketrampilan SDM dalam menghadapi tantangan penanggulangan tindak kejahatan LHK yang dinamik dan kian kompleks di lapangan.
GAKKUM LHK Papua dan Maluku baik itu melalui pelayanan pengaduan, operasi pengamanan, pengawasan, sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, maupun penegakan hukum pidana, belum berhasil meningkatkan kepercayaan publik terhadap kerja kerja Kementerian LHK.

“Secara lebih spesifik, kerja GAKKUM LHK harus bisa meningkatkan budaya kepatuhan perilaku korporasi dan membangun budaya hukum masyarakat yang lebih baik termasuk mendorong partisipasi publik yang memainkan peran penting dalam kontrol sosial.
Dengan komitmen yang terus diperkuat, kolaborasi yang diperluas, dan kesadaran yang semakin tinggi, penegakan hukum berkeadilan akan terus menjadi kunci dalam mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Demi kesejahteraan rakyat, demi masa depan bangsa dan dunia
Maka drama penyelundupan kayu merbau sudah bukan sekali ini terlihat truk bermuatan kayu keluar sore-sore di Kabupaten Sorong. Warga heran tidak pernah ada petugas yang terlihat memeriksa.
Namun, berbagai upaya konfirmasi lanjutan kepada Rohim maupun Rido, baik melalui pesan teks, panggilan WhatsApp, hingga sambungan telepon biasa tidak mendapatkan respons hingga berita ini ditayangkan. Tak satu pun dari mereka memberikan keterangan resmi atau klarifikasi atas dugaan pengangkutan kayu tanpa izin tersebut sebagaimana dilansir beberapa media di Sorong.
Dugaan pengangkutan kayu tanpa izin ini menuai keprihatinan dari masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum, baik dari Kepolisian, Dinas Kehutanan, hingga Balai Gakkum KLHK Wilayah Papua dan Maluku segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau ini dibiarkan, bagaimana nasib hutan kita? Pemerintah harus serius mengawasi distribusi kayu dari hutan Papua,” ujar seorang aktivis lingkungan hidup
Warga menilai praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan sektor kehutanan, serta mempercepat kerusakan lingkungan hidup, terutama hutan alam Papua Barat Daya yang menjadi rumah bagi ribuan spesies endemik. Dalam perjalanan penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, tiap langkah yang diambil bukan hanya untuk menegakkan peraturan, namun juga memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik manusia, tetapi juga milik alam yang menjadi rumah bagi kita semua. (Ren)