Polisi Bintuni Tangkap Pembawa Senpi Ilegal Jadikan Mas Kawin

52
- Iklan Berita 1 -

TELUK BINTUNI, Monitorpapua.com – Oknum aparatur Kampung inisial AO (24) di Kabupaten Teluk Bintuni ditangkap Polres Teluk Bintuni karena diduga memilki satu pucuk senjata rakitan illegal jenis revolver dan dua butir peluru kaliber 5,56

AO ditangkap saat Polres Teluk Bintuni melakukan razia di depan Kantor Klasis Bintuni, Kamis (7/7/2022). Ujar Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Junov Siregar saat melakukan press release tindak pidana kepemilikan senjata api illegal di Mapolres Teluk Bintuni, Rabu (13/7).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AO, diakuinya senjata tersebut dibeli dari Manokwari. Selanjutnya Satreskrim melakukan pengembangan ke Manokwari dan berhasil menangkap YM (35) pekerjaan petani. YM ditangkap di Dusun Isma kampung Waramei Distrik Sidei Kabupaten Manokwari, Jumat 7 Juli 2022.

Lebih lanjut Junov Siregar mengatakan berdasarkan hasil yang didapat, pihaknya membuat Laporan Polisi (LP) model A nomor LP/A/107/VII/2022/PB/Preslub-TB/SPKT tertanggal 7 Juli 2022.

Kedua tersangka YM dan AO disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Dalam pasal ini tentang menguasai, membawah dan mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam dirinya menyimpan, mengangkut, menyembunyikan dan menggunakan senjata api dan amunisi yang terjadi pada Kamis 7 Juli atau di suatu tempat yang lain dalam hukum Pengadilan Manokwari dengan ancaman hukuman mati/penjara seumur hidup/paling lama 20 tahun penjara

Nah, senjata tersebut dibeli dengan harga 20 juta dari YM. Motiv pembelian senpi ilegal tersebut menurut AO untuk membayar mas kawin.

Ditambahkan, uang pembayaran senpi illegal belum diserahkan ke YM dengan alasan AO harus memperlihatkan dulu senjatanya kepada keluarga di Bintuni. Dari keterangan AO dan YM, betul mereka berdua melakukan transaksi pembelian senjata api illegal tersebut.

Jadi tidak ada Restorative Justice, karena kami mengunakan Laporan Polisi model A, jadi masa mau berdamai dengan Polisi?. Sebagai aparat Negara, kita diperintahkan untuk menegakan hukum di NKRI,” tegas Junov Siregar.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Teluk Bintuni apakah senjata api digunakan sebagai mas kawin? Ini salah di mata hukum dan tidak benar apalagi digandengkan dengan hukum positif di negara kita .

“Saya ingin menghilangkan stikma bahwa,senjata api bukan dipakai untuk mas kawin karena dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat Nomor 12 tahun 1951,” jelasnya.

“Kami yakin masih ada masyarakat yang menyimpan senjata api illegal.Data dan informasi kami sudah ada, dan alangkah baiknya sempi ilegal yang dimiliki masyarakat di serahkan kepada kami Polres Teluk Bintuni agar tidak perlu dilakukan tindakan represif,”ujar Junov Siregar. (Stevi)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini