JAYAPURA, Monitorpapua.com – Personil Sat Narkoba Polres Jayawijaya melakukan razia terhadap sejumlah lokasi pemasok miras. Pasalnya, terjadi keresahan masyarakat akibat banyak orang mabuk di beberapa kampung. Salah satu tempat yang dilakukan razia oleh Polisi terhadap minuman keras (miras) di Kampung Hom Hom Kabupaten Wamena.
Ternyata minuman keras yang sering memabukan warga jenis ballo. personil Sat Narkoba Polres Jayawijaya, Sabtu (22/6) pukul 10.30 Wit,
Kronologi kejadian ; Pada hari Sabtu 22 Juni pukul 10.17 Wit, personil Sat Narkoba Polres Jayawijaya menerima informasi dari warga bahwa menemukan tempat pembuatan milo (minuman lokal) miras jenis ballo di kampung hom hom belakang SMU Kristen Kab. Wamena.
Pukul 10.20 wit, personil langsung menuju ke tempat sesuai yang diinformasikan oleh warga tersebut
Pukul 10.30 wit, personil melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai sebagai tempat pembuatan miras lokal jenis ballo dan menemukan miras lokal berjumlah 85 liter. pada saat penggerebekan personil tidak menemukan pemilik dari miras lokal tersebut.
Pukul 10.45 wit, personil polres Jayawijaya membawa barang bukti untuk diamankan di mako polres jayawijaya.
Identitas pemilik lidik, barang bukti yang diamankan 13 jerigen ukuran 5 liter yang didalamnya berisikan minuman keras lokal jenis ballo, 1 buah jerigen ukuran 20 liter yang didalamnya berisikan minuman keras jenis ballo, 4 buah jerigen kosong, 1 satu buah dandang besar, 2 buah baskon warna hitam, 3 buah ember cat,1 buah drum plastik kecil warna biru, 1 buah galon kosong.
Langkah-langkah Kepolisian menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti ke Mapolres Jayawijaya, membuat laporan Polisi, melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kasus tersebut telah ditangani Sat Narkoba Polres Jayawijaya.
Atas perbuatannya pelaku pemilik Miras dapat di jerat dengan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ren/Arifin P/IWO)