Prihatin Anggotanya Tersangka KPK, PJI Akan Turunkan Tim Advokasi Untuk Pendampingan Hukum

76

JAKARTA, Monitorpapua.com – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) siap memberikan bantuan hukum kepada Agus Winoto (AW), mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berstatus tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perkara Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap 2 jaksa Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) dan Yadi Herdianto.

“Selaku Ketua Umum PJI terkait dengan adanya dugaan perkara OTT  “turut prihatin” dan PJI selaku organisasi profesi tetap akan memberikan bantuan hukum dan pendampingan untuk memastikan agar hak-haknya sebagai tersangka tetap terjamin dan prosesnya dapat berjalan sesuai dengan hukum acara,” tegas Kepala Badan Diklat Kejagung, Setia Untung Arimuladi, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Dengan kejadian seperti itu, Setia Untung kembali mengingatkan kepada anggotanya atas Ikrar Persatuan Jaksa, yang dibacakan secara serempak saat apel ulang tahun PJI ke 26 pada Senin 17 Juni 2019 lalu yang isinya satu, menegakkan hukum secara profesional, berani, tegas, santun dan jujur demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan. Kedua, melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab berlandaskan Tri Krama Adhyaksa, dan ketiga setia dan taat kepada profesi, berdisiplin, menjaga persatuan dan kesatuan serta kehormatan korps sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ikrar Jaksa tersebut dimaksudkan sebagai upaya agar para jaksa dalam tugasnya perlu menjaga Integritas dan Profesionalitas,” ungkap dia.

Setia Untung juga kembali mengingatkan pesan Jaksa Agung HM Prasetyo saat memberikan sambutan pada apel HUT ke 26 PJI agar jajaran jaksa memberi contoh di tengah masyarakat sebagai penegak hukum, kendati masih sering ditemuinya Jaksa yang dapat mengganggu dan menciderai citra korps.

“Berkaitan masalah profesionalitas dan integritas dari sementara oknum jaksa yang mengabaikan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan dan pekerjaannya, masih adanya jaksa-jaksa yang dengan sengaja terbiasa menyalahgunakan kesempatan dan kewenangannya,” kata Setia Untung mengutip pesan Jaksa Agung Prasetyo.

Meski di tengah ribuan jaksa yang tersebar di Indonesia kata dia, pihaknya tak menampik kalau masih ada oknum jaksa melakukan perbuatan tercela yang tidak selayaknya dilakukan oleh penyandang profesi terhormat seorang jaksa.

“Karena itu PJI sebagai wadah dan organisasi para jaksa juga turut bertanggung jawab dan dapat berperan sebagai wahana bagi terbentuknya jaksa yang teruji dan terpuji,” ucapnya.

Sebab itu kata Setia Untung masih dalam suasana HUT ke-26 PJI yang bertemakan Kokohkan Soliditas Untuk Pelayanan Terbaik bagi Negeri, cukup relevan dengan kehendak mendorong semangat dan kesadaran mempersembahkan karya terbaik dalam mewujudkan supremasi hukum untuk mendukung kemajuan bangsa.

Untuk diketahui Jaksa YSP merupakan Kepala Seksi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta sedangkan YH adalah Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.

Kedua jaksa itu terjaring OTT KPK, pada Jumat 28 Juni 2019 itu diduga terkait suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Kedua jaksa YSP dan YH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa oleh tim Pengamanan Sumberdaya Orang pada Direktorat A Jamintel Kejagung.

Meski tak terjaring OTT, AW yang merupakan Pimpinan kedua jaksa itu harus menelan pil pahit, pasalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan penanganan perkaranya dilakukan di KPK.

Di kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto (AW), seorang pengacara Alvin Suherman (AVS) dan pihak swasta atau pihak yang berperkara Sendy Perico (SPE), ketiganya di tangani KPK.

Adapun barang bukti yang ditemukan KPK berupa uang tunai dalam mata uang asing, sekitar 21 ribu dollar Singapura lebih. Jika dikurskan ke rupiah sekitar 200 juta lebih. (RED-MP/EDW/REN/IWO)

- Iklan Berita 2 -

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini