Provinsi Papua Barat Daya Zona Merah Pilkada Seluruh Indonesia  

54
Ketua Bawaslu PBD, Fairli Sampetoding Rego didampingi Regina Gembenop selaku Koordinator Divisi Parmas dan Humas Bawaslu PBD
Provinsi Papua Barat Daya berada dalam zona merah Pilkada seluruh Indonesia.
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com, – Investigasi data, disinyalir Provinsi Papua Barat Daya berada dalam zona merah Pilkada seluruh Indonesia.  Kesempatan ini, Ketua Bawaslu PBD, Fairli Sampetoding Rego didampingi Regina Gembenop selaku Koordinator Divisi Parmas dan Humas Bawaslu PBD serta ketua panitia secara resmi membuka acara Sosialisasi Tahapan pemilihan kepada partai politik dan peluncuran hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 provinsi Papua Barat Daya, di Hotel Belagri Kota Sorong, Sabtu (21/9).

Ketua Bawaslu PBD, Fairli Sampetoding Rego, dalam sambutannya mengatakan, selama perjalanan kemarin dari hasil Pemilu itu, ada pengambilan data dari teman-teman  untuk dijadikan indikator-indikator memetakan daerah-daerah rawanan.  Tentu sebagai langkah mitigasi dan mawadai sendiri untuk memetakan potensi kerawanan pada tahapan Pilkada ini.

Sosialisasi Tahapan pemilihan kepada partai politik dan peluncuran hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 provinsi Papua Barat Daya
Sosialisasi Tahapan pemilihan kepada partai politik dan peluncuran hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 provinsi Papua Barat Daya 2024

Dikatakan Ketua Bawaslu bahwa informasi disampaikan itu baik Isu sara maupun identitas maupun bagian-bagian itu nanti bisa lihat dan informasikan secara bersama di Papua Barat masuk dalam indikator kerawanan sedang dan tinggi. Nanti sampaikan P2H pencegahan di rumah-rumah ibadah.

“Kawan-kawan dari partai politik dan tokoh masyarakat, kami berharap bahwa informasi yang disampaikan secara teknis P2H Pencegahan Bawaslu PBD maupun teman-teman di jajaran pengawas juga bisa ada diskusi-diskusi bersama untuk bagaimana langkah-langkahnya bisa kita kasih bersama kalau bisa ya, kegiatan tahapan pemutahiran data pemilih yang telah dilakukan saya lihat tidak ada rekomendasi perbaikan dari Bawaslu PBD nanti peserta pemilu mengira Bawaslu tidak bekerja dengan baik di lapangan atau memang masyarakat atau teman-teman kurang jeli melihat praktek yang diduga terjadi dilapangan tetapi bingung atau enggan melaporkannya kepada Bawaslu, ” ungkap Fairli

“Saya pikir teman-teman bisa di pantau pergerakan jajaran saya supaya nanti kan bisa tahu apakah dia paham atau tidak paham atau tahu tapi tidak mau kerja, bagian-bagian itu yang dilakukan, karena selama ini ada masalah, langsung ke provinsi, kalau memang kita semua bertanggungjawab untuk dapat transparansi dan apa kredibilitas dari pemilihan ini kita sama-sama pahamnya aturan.

Jadi, setelah acara sosialisasi ini, beberapa rekomendasi yang teman-teman panwas  kerjakan untuk pemutahiran data pemilih itu dikeluarkan maupun dimasukkan dikeluarkan

Lanjut Fairli, sebentar pihaknya mengikuti rapat koordinasi untuk persiapan penetapan Calon, jadi, kita punya potensi calon bakal calon itu ada lima ada lima nanti rapat koordinasi yang perlu diperhatikan bahwa teman-teman perhatikan pasal 74, pasal 75 dan pasal 76 itu tentang dana kampanye itu agar diperhatikan, karena tidak melaporkan dana kampanye, nanti pasal pidananya di pasal 187 dan pasal 188 soal dana kampanye,

“Kami sampaikan lebih dulu, biar nanti satu hari sebelum sebelum apa kampanye dilaksanakan itu sudah harus dilaporkan kepada KPU dan KPU melaporkan ke lembaga angkutan publik tentunya dana kampanye ini nanti kalau di  pasal 74 itu bagian yang dilarang itu dari APBD dari lembaga asing, dan bagian ini soal besaran anggaran (budget) nanti dibagian terakhir disesuaikan dengan rapat koordinasi antara peserta pemilu karena kita tidak tahu harga barang di sini pakai mobil berapa nanti dirapatkan lagi itu dengan teman-teman di KPU.

Fairli menambahkan bagian-bagian yang telah saya sampaikan dan sampai nanti pasang baliho dari ujungnya tapi laporan dana kampanye tidak ada, hal itu patut dipertanyakan, baru uang-uang itu ambil dari mana. Jadi, pertemuan hari ini informasi untuk rekan-rekan di peserta pemilihan dalam hal ini partai politik bahwa ketentuan kita punya pasal 69 untuk undang-undang untuk pawai dan jalan kaki arak-arakkan itu tidak diizinkan, demikian informasi secara singkat yang dapat saya sampaikan, nanti setelah acara pembukaan ini, secara teknis P2H Pencegahan menjelaskan kepada peserta yang hadir saat ini. (Stevi/Soter)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini