27.3 C
Sorong
Beranda Papua Barat Daya Terancam Hukuman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup, Polisi Memburuh 7 DPO

Terancam Hukuman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup, Polisi Memburuh 7 DPO

11
Terancam Hukuman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup 7 DPO ?
Terancam Hukuman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup 7 DPO ?
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, Monitorpapua.com.- Benarkah, mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup? Tujuh orang yang masuk dalam Daftar pencari orang (DPO) Penyerangan Pos Marinir di Maybrat telah diumumkan Polda Papua Barat Daya, Polisi tegaskan perburuan Masih berlangsung dan para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, aparat gabungan dari Satgas Damai Cartenz, TNI, dan Polda Papua Barat Daya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO.

Kepolisian Daerah Papua Barat Daya resmi merilis identitas tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penyerangan terhadap Pos Pantau Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasubid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, mengatakan penetapan ketujuh DPO tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Maybrat bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan delapan orang saksi dari unsur TNI dan masyarakat, serta diperkuat analisis ahli digital forensik, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang saat ini berstatus DPO,” ujar Jenny dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).

ujuh DPO Penyerangan Pos Marinir di Maybrat Diumumkan, Polisi Tegaskan Perburuan Masih Berlangsung
ujuh DPO Penyerangan Pos Marinir di Maybrat Diumumkan, Polisi Tegaskan Perburuan Masih Berlangsung

Adapun tujuh orang yang ditetapkan sebagai DPO masing-masing:

* Manfred Fatem
* Anthon Fatem
* Markus Faumar
* Zamuel Assem
* Markus Fatem
* Donatus Aisnak
* Yohanes Ky

Jenny menjelaskan, penetapan tersebut juga didukung barang bukti berupa rekaman video penyerangan yang telah diuji secara digital forensik. Hasil analisis menyatakan video tersebut autentik dan tidak mengalami manipulasi.

Peristiwa penyerangan terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIT, saat lima personel Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir bergerak dari pos induk menuju Pos Pantau. Saat dua personel berada sekitar 30 meter dari lokasi, tiba-tiba terjadi serangan dari arah ketinggian.

Dua prajurit TNI AL, yakni Prada Marinir Andi Suvio dari Yonmar 7 dan Prada Marinir Elki Saputra dari Yonmar 10, gugur dalam insiden tersebut. Sementara satu prajurit lainnya, Kopda Marinir Eko Sutikno dari Yonmar 7, mengalami luka tembak.

Selain menimbulkan korban jiwa, penyerangan tersebut juga mengakibatkan dua pucuk senjata api milik prajurit dirampas oleh para pelaku.

Kasubdit Jatanras Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menyebut pola serangan menunjukkan adanya perencanaan matang.

“Pelaku diduga telah menyiapkan posisi strategis sebelum melancarkan serangan,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit body vest, dua helm tempur, satu flashdisk berisi rekaman video, satu parang, dan satu topi jenis bucket.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (4) KUHP juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, aparat gabungan dari Satgas Damai Cartenz, TNI, dan Polda Papua Barat Daya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO.

Di sisi lain, aparat TNI juga melaporkan seorang anggota yang diduga bagian dari kelompok bersenjata, Alfons Sorry, tewas dalam kontak tembak saat penyisiran pasca-insiden. Informasi tersebut turut dibenarkan oleh pihak kelompoknya.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi yang dapat membantu proses penangkapan para pelaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain menelan korban jiwa, juga terkait perampasan senjata api yang berpotensi digunakan dalam aksi lanjutan dan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya. (Gidion, Renti, Mel)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini