Sidang Paripurna III DPRD Sorong, Pertanggungjawaban APBD

99
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Sidang Pertanggungjawaban APBD dihadiri Kasi Ren Korem 181/PVT Kolonel Arm Teguh Tri Prihanto., U.S,. S.Sos, M.M.

Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020, serta penyampaian pendapat Fraksi-fraksi Dewan terhadap pertangung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020,

Dilanjutkan penutupan sidang paripurna III DPRD Kabupaten Sorong masa Sidang tahun 2021, dipimpin Ketua DPRD Kab. Sorong Habel Yadanfle, S.H, dihadiri oleh Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru SH., M.Si,

Dihadiri sejumlah pejabat di antaranya Dansatrol Lantamal XIV Sorong Kolonel Laut (P) Martinus Hari Wibowo, M.Tr. Hanla., M.M, Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Profs Dhegratmen SA., M.Tr.Hanla, Danyon Marhanlan XIV Letkol Marinir Bejo Santoso, S.E., M.Tr Opsla.

Juga Wakil Bupati Kabupaten Sorong Suka Harjono,S.Sos., M.Si, Wakil Ketua I DPRD Kab. Sorong Suwarji, Staf Ahli Bupati Sorong Bidang Pembangunan Suroso, S.I.P, M.Si, Pabandya Pam gal Pasmar 3
Mayor Mar Hayat tegar, Sekda Kabupaten Sorong Cliff.A. Japsenang, S.Sos., M.Si, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong, Elon Fadan, ST, Sekwan DPRD Kabupaten Sorong Marten Pajala, serta para pimpinan OPD Pemda Kab. Sorong, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sorong Aimas Provinsi Papua Barat, Senin (2/8)

Dalam sambutan Bupati Sorong Dr. Johny Kamuru SH., M.Si menyampaikan apresiasi yang besar kepada seluruh anggota dewan yang telah ikut andil dalam memberikan saran dan masukan untuk mensejahterakan masyarakat kususnya di Kabupaten Sorong.

Semua yang kita laksanakan pada hari ini sudah sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri tentang percepatan pembangunan di wilayah pemerintah daerah. Mari kita bersama sama memberikan yang terbaik untuk masyarakat, dengan lancarnya sidang paripurna saat ini kita dapat menghasilkan hasil yang maksimal.

Sementara sambutan Ketua DPRD Kabupaten Sorong Habel Yadanfle, S.H, mengatakan bahwa Sidang yang kita laksanakan hari ini agak berbeda dengan sebelumnya, hal ini dikarenakan adanya wabah virus Corona yang sama sama kita ketahui sampai saat ini belum juga normal.

Tugas wewenang kepala daerah dan wakil daerah yaitu memimpin pelaksanaan kegiatan daerah yang telah ditetapkan bersama DPRD, tugas lain kepala daerah yaitu mengajukan kepada DPRD tentang rancangan peraturan daerah.

Dari hasil audit tentang keuangan daerah Sorong yang di sampaikan kepala BPK di Manokwari, bahwa Kabupaten Sorong mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 8 tahun berturut turut, hal itu merupakan pencapaian yang tidak mudah di dapat, hal itu bisa tercapai karena sinergitas DPRD dan Pemda Kabupaten Sorong yang sangat baik.

Selanjutnya pernyataan penutupan sidang paripurna III masa sidang tahun 2021 oleh Ketua DPRD Sorong Habel Yadanfle, S.H, karena
dalam penyampaian pendapat fraksi-fraksi dewan tidak ada fraksi yang menolak atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong tahun anggaran 2020. (*/J.Girsang/Ren/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini