Tersangka Korupsi Rp. 1, 9 Miliar di Tambauw Ditahan Kejari Sorong

226
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Kejaksaan Negeri Sorong telah menahan 4 orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan puskesmas keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat tahun anggran (TA) 2016 senilai Rp1,9 miliar

Demikian dikatakan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong Erwin PH. Saragih, SH.,MH.,kepada media di Sorong.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin PH Saragih sewaktu berbincang dengan Ikatan Wartawan Online mengatakan, pihak Kejaksaan sangat serius menangani kasus dugaan korupsi. Salah satunya Pusling Dinas Kesehatan kabupaten Tambrauw.

Kajari Saragih mengatakan keempat tersangka sudah ditahan pada 18 Oktober 2021 dan akan menjalani persidangan, dugaan Korupsi Pengadaan Puskesmas TA.2016 kabupaten Tambrauw.

Menurut Kajari Sorong, pihaknya telah bekerja sesuai prosedur untuk
menahan 4 orang tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Puskesmas keliling Perairan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggran (TA) 2016 senilai Rp1,9 miliar
Kini 4 tersangka sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II b Sorong selama 20 hari dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, Provinsi Papua Barat.

“Keempat tersangka itu Direktur CV Ribafa YAW, Kabid P2P/Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, OB, Kepala Distrik Wilhem Roumbous PT, serta KK.
Sejumlah saksi sudah diperiksa, dalam waktu dekat akan limpahkan ke pengadilan Tipikor di Manokwari,” jelasnya

Menurut Kajari, sesuai perhitungan dari BPKP jumlah kerugian negara mencapai Rp. 1.950.676.090.00,- . (J.Girsang/Ren/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini