SORONG, Monitorpapua.com.– Tumpukan Kayu Ilegal siap kirim oknum pembabat hutan di Papua Barat Daya menuju kota lain di luar Papua. Hutan Papua habis dibabat para cukong kayu. Masyarakat pertanyakan “dimana keberadaan aparat penegak Hukum?
Praktik perdagangan kayu ilegal masih merajalela di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tepatnya di kawasan jalan Klalin, Kabupaten Sorong. Tim investigasi media berhasil mengungkap keberadaan sebuah gudang kayu ilegal yang diduga kuat menjadi sarang aktivitas illegal logging.
Tumpukkan kayu pacakan siap dikirim oknum penguasa tersimpan rapi di dalamnya, menunggu pemuatan ke konteiner untuk diekspor ke luar Papua. Siapa dalang di balik operasi ini, dan mengapa pihak berwenang khususnya Gakum dan Polda Papua Barat Daya masih membisu?
Gudang misterius ini diketahui setelah banyak keluhan masyarakat yang disampaikan ke pada awak media ini terkait kerusakan jalan di sekitar gudang kayu tersebut, akibat lalu lalangnya truk bermuatan kayu.
Tim ini melakukan pengamatan intensif di kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas ilegal loging di Kabupaten Sorong. Terpantau gudang dengan tumpukan kayu tanpa papan nama atau identitas resmi, lokasi ini tampak tersembunyi, karena gerbang yang sengaja tertutup, untuk mengelabui kegiatan di dalamnya.
Salah satu warga perumahan disekitar gudang tersebut, menjelaskan “Gudang itu memang ramai aktivitas pada malam hingga pagi hari. Beberapa hari terakhir ini, saya sering lihat truk bermuatan kayu yg ditutupi terpal biru keluar masuk disana,” ungkapnya kepada tim wartawan, Selasa (7/10/2025).
Memang dalam beberapa waktu belakangan ini, sudah ada media on line yang memberitakan mengenai gudang kayu tersebut, namun Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Gakum Kehutanan dan Polda Papua Barat Daya dinilai belum ada tindakan untuk menertibkan kegiatan ilegal logging ini khusunya gudang penampungan kayu tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun tentang kepemilikan gudang kayu mengarah pada sosok berinisial “Jr”.
Menurut sumber terpercaya, “Jr” Ini bukan nama asing di dunia perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Sorong. Pengaruhnya di kalangan tertentu. Bahkan disebut-sebut menjadi tameng bagi para pengusaha lain dalam hal pengurusan dokumen pengiriman kayu keluar Papua.
Kayu merbau pacakan, yang terkenal akan kualitasnya, memang jadi primadona di pasaran. Sayangnya, eksploitasi liar tanpa izin resmi telah mencabik-cabik hutan di Kabupaten Sorong dan sekitar Provinsi Papua Barat Daya. Ilegal logging tak hanya menggerus sumber daya alam, yang mana Papua dikenal sebagai Paru paru dunia, tetapi juga mencuri harapan hidup masyarakat adat yang bergantung pada hutan. Yang jadi pertanyaan “Sampai kapan praktik ini dibiarkan merajalela”?
Temuan ini menambah daftar panjang tantangan serius bagi APH dan Polda Papua Barat Daya. Masyarakat kini hanya menunggu, adakah tindakan nyata dari mereka yang jadi penegak hukum di negri ini? (Gidion Gurning)











