25 C
Sorong
Beranda Papua Barat Daya Pemda Teluk Bintuni Dinilai Ikut Menambah Masalah di Wilayah Adat Suku Sumuri

Pemda Teluk Bintuni Dinilai Ikut Menambah Masalah di Wilayah Adat Suku Sumuri

387
Melindungi Mafia, Pemda Teluk Bintuni Disinyalir Ikut Menambah Masalah di Wilayah Adat Suku Sumuri
Melindungi Mafia, Pemda Teluk Bintuni Disinyalir Ikut Menambah Masalah di Wilayah Adat Suku Sumuri
- Iklan Berita 1 -

BINTUNI, Monitorpapua.com.- Marga Dorisara berpendapat Pemerintah Daerah kabupaten Teluk Bintuni dinilai ikut menambah masalah, bukan menyelesaikan masalah di wilayah adat suku Sumuri. Menurut sumber media di Teluk Bintuni disampaikan bahwa Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., menyerahkan secara simbolik Kompensasi Pemanfaatan tanah Ulayat masyarakat Hukum Adat Suku Sumuri tahap dua yang berpusat di gedung aula Sasana Karya Kantor Bupati SP 3 Manimeri (22/9/2025).

Penyerahan kompensasi tahap dua ini dinilai oleh marga Dorisara bahwa pemerintah daerah menambah masalah dan melindungi pihak-pihak yang bersalah, bukan menyelesaikan masalah. Hal ini dikatakan karena ada masalah diantara beberapa marga seperti marga Dorisara, Siwana, Kamisopa, dan Fossa yang harus diselesaikan sebelum pembayaran itu dilakukan.

Persoalan yang sampai saat ini belum selesai adalah pertama pemetaan tanah adat dari setiap marga yang dilakukan oleh pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dan tidak pernah disosialisasikan oleh pihak pertanahan untuk dipastikan kebenarannya. Hal ini menimbulkan keributan antar marga karena ada marga yang merasa tanah adatnya dicaplok oleh marga lain.

Kedua, pemetaan yang salah inipun menimbulkan pembayaran kontrak atau kompensasi yang tidak sesuai, yang membuat masyarakat dari marga lain merasa dirugikan. Karena itu marga Dorisara sebagai salah satu marga yang merasa dirugikan telah melakukan pemalangan dengan menebang beberapa pohon menutupi jalan raya yang melewati tanah adat marga Dorisara. Namun pihak perusahan Genting Oil telah membuka palang tersebut dengan alat berat tanpa pembicaraan bersama marga pemilik hak ulayat.

Alasan pihak perusahan bahwa tindakan marga Dorisara adalah bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang dilakukan oleh masyarakat bersama pihak perusahan dan pemerintah daerah. Namun, marga Dorisara yang merasa dirugikan telah datang kepada pihak perusahan disaat kunjungan mentri esdem. Tujuan kedatangan marga adalah untuk membicarakan persoalan yang terjadi, namun pihak perusahan menolak dan mengunci pintu pagar. Tidak hanya menolak, pihak perusahan pun mengeluarkan sebuah surat yang mengatakan jika masyarakat masih terus memalang, maka jalur hukum akan ditempuh sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat.

Masyarakat tentu tidak merasa melanggar kesepakatan atau menolak kehadiran perusahan, melainkan masyarakat menuntut keadilan atas pelanggaran yang terjadi di atas tanah adatnya. Jika pemerintah dan perusahan tidak membuka pintu untuk menerima dan mendengarkan suara masyarakat, maka hal ini bisa dikatakan sebagai bentuk kerjasama pemerintah daerah dan perusahan untuk saling melindungi dan menutupi kebusukan para “mafia” yang ada di lingkungan pemerintahan daerah teluk bintuni dan perusahan Genting Oil. Karena itu harus ada pemeriksaan dan penyelesaian yang benar dari Negara Republik Indonesia terhadap pelanggaran yang terjadi. Jika negara membiarkan, maka Negara Republik Indonesia bisa dikatakan juga terlibat dalam melindungi para “mafia.”

KabupatenTeluk Bintuni (foto:istimewa)
KabupatenTeluk Bintuni (foto:istimewa)

Mungkinkah perlindungan terhadap para mafia itu benar adanya? Marga Ateta dan 18  marga asli suku Sumuri pernah menyatakan sikap menolak rencana hadirnya salah satu perusahan sawit atau PT. Borneo Subur Prima yang berencana menjalankan kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas 34.168,34 hektar di distrik Sumuri dan Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni.

Namun pihak perusahan tidak menghiraukan pernyataan sikap ini. Bahkan pihak perusahan pernah mengundang beberapa anggota marga dari marga ateta dan membayar uang dua ratus juta rupiah kepada mereka untuk mewakili marga ateta memberikan ijin kepada pihak perusahan borneo untuk membuka perkebunan. Seluruh marga ateta yang mendapatkan informasi bersepakat dan mencari momen yang tepat untuk juga menyatakan sikap penolakan yang sama. Momen itu bertepatan dengan pertemuan pembicaraan amdal perusahan borneo yang dilaksanakan oleh dinas lingkungan hidup Provinsi Papua Barat di Hotel Steenkol Bintuni (25/9/2025).

Masyarakat adat yang datang ke hotel tempat pertemuan membawa baliho bertuliskan penolakan terhadap perusahan borneo. Masyarakat adat yang menolak tentu punya alasan yang kuat bahwa sudah sekian ribu hektar hutan di wilayah adat suku Sumuri dibabat habis dan ditanami  sawit milik PT. Varita Majuta. Dan bahwa perusahan ini sudah beroperasi sekian puluh tahun, namun tidak punya kontribusi yang berarti buat masyarakat asli dan wilayah adat suku Sumuri. Bahkan status atau perjanjian kontrak tanah adat sudah melewati batas waktu yang ditentukan. Karena itu, hutan adat yang masih ada dan sudah tinggal sedikit harus dijaga dan dilestarikan bukan dibabat habis. (*)

Penulis : H. Lobya, OSA dan Gabriel Pangan Dorisara, OSA (Putera Suku Sumuri)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini