Vera Hana Perempuan Papua Pertanyakan Kinerja MRP Selama 20 Tahun

330
Vera Hana, Insert Foto : FB
- Iklan Berita 1 -

JAYAPURA, Monitorpapua.com – Vera Hana Perempuan Papua Pertanyakan Kinerja Majelis Rakyat Papua ( MRP) Selama 20 Tahun. Vera Hana pembaca berita Monitorpapua.com berjudul Otsus Berakhir Rakyat Papua Masih Sengsara terbit 21 Mei 2020 mendapat tanggapan dari Vera Hana. Menurut Vera Hana dirinya mengakui dan membenarkan pernyataan sikap anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Adat, Herman Yoku.

Apa yang Pak Herman katakan itu sangat benar. Saya sebagai perempuan Papua lahir besar di gunung, kembali bertanya kepada bapak dan ibu pimpinan anggota MRP yang terhormat, selama 20 tahun ini apa yg kalian kerjakan?,”tanya Vera Hana di FB

Sudahkah bapak berjuang tentang hak-hak dasar rakyat pribumi Papua? seperti;
1. Hak dasar atas ekonomi atas tanah, sumberdaya alam,
2. Hak dasar politik praktis Indonesia
3.Hak dasar atas penentuan nasib sendiri,
4. Pendidikan, kesehatan, dan hak atas pekerjaan yg layak di atas tanah Papua.
5. Berapa banyak perda yang bapak perjuangkan ke DPR sebagai payung hukum, untuk mengawal UU Otsus.

Menurut pendapat saya (Vera Hana-Red) MRP adalah sebuah gula-gula politik Indonesia untuk meredam hak yang Tuhan Allah kasih bagi bangsa-banga di dunia. Selama ini saya melihat MRP tidak buat apa apa, MRP ibarat tongkosong yang menampung aspirasi rakyat Papua yang siap dibakar kapan saja.

Negara ini memberi UU Otsus sangat jelas, dan setiap bab dan pasal mengatur jelas tentang kepentingan rakyat Papua,” terang Vera Hana

Lebih lanjut kata Vera, perempuan asli Papua itu, Orang Papua tidak butuh uang, orang Papua butuh Kebijakan, berupa perangkat hukum atau aturan yang berpihak 99 persen kepada rakyat Papua atau OAP. Tanah, air, batu, pasir, rumput, kayu, ikan, burung, bisa jadi uang ‘so jadi Bapak stop bicara uang. Kalo Bapak bicara uang bapak bicara dengan Gubernur, Bupati dan Menteri keuangan. Kenapa dana Otsus masuk APBD?

Saran saya, kalau boleh ada lembaga independen yang diawasi oleh KPK, untuk mengatur, mengurus dan membagikan dana Otsus kepada rakyat Papua, sesuai kebutuhan di segala aspek kehidupan.

Herman Yoku menjawab pertanyaan Vera Hana yang dikirim Redaksi Monitorpapua.com terkait otonomi khusus yang sudah di ambang pintu namun masih saja ada penderitaan orang asli Papua. “Terima kasih atas atensinya Ibu Vera terhadap apa yang saya Herman Yoku, anggota Pokja Adat MRP Provinsi Papua sampaikan di beberapa media termasuk Monitorpapua.com dapat saya jelaskan kembali.

Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua dinilai tidak membawa banyak perubahan bagi rakyat Papua. Hal ini ditegaskan Anggota Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Herman Yoku kepada wartawan di Jayapura. Pasalnya Sejak bergulirnya Otonomi Khusus di Provinsi Papua, bertujuan mewujudkan keadilan, penegakan supremasi hukum, penghormatan terhadap HAM, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua, dalam rangka kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan provinsi lain.

Ternyata menurut penilaian anggota MRP itu, manfaat Otsus sama sekali tidak dirasakan oleh orang Papua kelas bawah. “Pada hal kehadiran Otsus, atau lahirnya Otsus Papua dimaksudkan agar menjadi sarana solusi permasalahan dan penawar berbagai konflik di Papua, serta menjadi sarana pencapaian kehidupan yang bermanfaat bagi orang Papua itu sendiri di dalam bingkai kesatuan Republik Indonesia,” terang Herman Yoku.

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) MRP yang diberikan oleh NKRI dalam UU No. 21 Tahun 2001 sebagai berikut. Tugas dan wewenang MRP tentu memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh DPRD. Memberi pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama dengan gubernur.

Tugas pokok lain di antaranya;
Pertama, Keberpihakan dan proteksi. Kedua, Perlindungan hak-hak dasar OAP.
Ketiga, Pengawasan dana Otsus, untuk keberpihakan terhadap OAP pada 4 bidang yaitu 1. bidang Kesehatan.
2. Bidang Pendidikan.
3. Bidang Ekonomi Kerakyatan.
4. Bidang Infrastruktur Dasar,

Dari 4 pokok bidang ini MRP lebih berfokus pd huruf 1 s/d 3 karena sangat vital untuk kepentingan hak-hak dasar yang hakiki bagi SDM OAP itu sendiri.

Sedangkan untuk infrastruktur dasar hanya sebagai penunjang tetapi lebih banyak ada pada eksekutif. MRP lebih banyak hanya pengawasan, karena tugas yg diberikan oleh NKRI melalui UU No.21 Tahun 2001 hanya 4 bidang di atas. MRP tidak diberi hak Legislasi untuk membuat Pedasi/Perdasus dan Perda.

Dari 3 hal tesebut adalah domain DPRD Provinsi Papua ini masih umum karena didominasi oleh Partai Politik. Setelah masukknya kursi Otsus barulah disebut DPRP, karena OAP yg direkrut melalui jalur pengangkatan ini.

Tugas utamanya sangat besar dalam memperjuangkan hak-hak dasar OAP yang diusulkan oleh MRP. Hari ini seandainya MRP diberi hak Legislasi, mungkin dari Jilid I II & III saat ini mungkin saya tidak komentar saat seperti ini. Demikian penjelasan Herman Yoku Anggota Pokja Adat MRP. ( Stevi Fun/Ren/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini