
JAKARTA, Monitorpapua.com – Wakil Ketua DPR RI dan MPR RI menyambut baik kedatangan DPRD Kota Sorong. Surat Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya langsung diantar pihak DPRD Kota Sorong menuju Ibu Kota Jakarta. Janji Ketua DPRD Kota Sorong, Erwin Ayal dan sejumlah anggota DPRD Kota Sorong, waktu lalu terwujud.
Surat penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran nomor 32 tahun 2002 oleh Solidaritas Jurnalis Papua Barat Daya, telah terealisasi sudah masuk agenda pembahasan pihak DPR RI.
Hal ini disampaikan langsung anggota DPRD Kota Sorong, Syafrudin Sabonama melalui saluran telepon Sorong – Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
“Sesuai aspirasi yang telah diterima Ketua DPRD Kota Erwin Ayal, S.AN. telah memerintahkan Sekretaris DPRD Kota Sorong, Ariance Sara Konjol, SE. MM., untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut agar bisa disampaikan ke Jakarta,” terang Sabonama,
“Saya sudah mengantar dan menyerahkan sendiri surat dan petisi penolakan rekan-rekan Jurnalis di Papua Barat Daya kepada Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar didampingi anggota DPRD Papua Barat Daya, Abdullah Gazam,” jelasnya lagi.
“Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI, Yandri Susanto telah menerima aspirasi ini dan akan dilanjutkan di Badan Legislasi,” ujar Sabonama.
Ia menambahkan dari hasil pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI dan MPR RI menyampaikan aspirasi ini penting sekali karena ditentang banyak orang dan akan menjadi bahan untuk Fraksi di DPR RI dalam menyikapi arus gelombang penolakan terhadap Revisi Undang-Undang yang dapat melukai kerja-kerja jurnalis yang profesional. (Stevi, Naomi Fun)