Penulis : Joko Waluyo (Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Papua)
JAYAPURA, Monitorpapua.com.– Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 menjelaskan yang dimaksud moderasi beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa. Dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020 – 2024 mengamanatkan pengarustamaan moderasi beragama yang mencerahkan dalam mengembangkan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan jalan tengah (wasathiyah), membangun perdamaian, menghargai kemajemukan, menghormati harkat martabat kemanusiaan laki laki dan perempuan, menjunjung tinggi keadaban mulia, dan memajukan kehidupan umat manusia yang diwujudkan dalam sikap hidup amanah, adil, ihsan, toleran, kasih sayang terhadap umat manusia tanpa diskriminasi, serta menghormati kemajemukan.
Peran Kementerian Agama dalam memberikan pemahaman tentang moderasi beragama memberikan pembinaan keagamaan dengan menyiapkan materi dan kegiatan dengan pendekatan persuasif dan inklusif melalui pelatihan, orientasi, dan sosialisasi penguatan moderasi beragama bagi kelompok sasaran termasuk didalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama yang diharapkan memiliki kemampuan mengarahkan masyarakat menuju kehidupan yang lebih harmonis dalam keberagaman. ASN memiliki peran strategis dalam memperkuat gerakan moderasi beragama di Indonesia. Moderasi beragama adalah pendekatan yang menekankan pada keseimbangan antara keyakinan agama yang kuat dengan sikap terbuka dan toleran terhadap perbedaan. ASN menjadi garda terdepan dalam upaya membangun kesadaran masyarakat untuk menghindari sikap ekstremisme dan intoleran.
Dalam menjalankan pelayanan publik ASN dituntut memiliki pemahaman yang mendalam tentang moderasi beragama. Pemahaman ini tidak hanya terbatas pada konsep-konsep agama yang moderat, tetapi juga mencakup kemampuan untuk membangun dialog antar umat beragama. ASN harus mampu menjadi fasilitator yang menghubungkan berbagai kelompok keagamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. ASN dapat berperan dalam mencegah konflik keagamaan yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Selain itu, ASN juga memiliki tanggung jawab dalam menerapkan nilai-nilai moderasi beragama dalam kebijakan publik. Hal ini dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi yang mendukung keberagaman, serta program-program yang mendorong kerukunan antar umat beragama.
ASN memiliki peran penting sebagai role model dalam gerakan moderasi beragama di Indonesia. Dalam menjalankan tugas-tugas diharapkan bisa menunjukkan sikap profesional dan menghormati perbedaan, baik dalam berinteraksi dengan sesama ASN maupun dengan masyarakat. ASN menjadi role model moderasi beragama dengan mengimplementasikan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara dan nilai-nilai moderasi beragama, yaitu taat pada konstitusi, cara pandang yang moderat, sikap yang moderat, dan praktik beragama yang moderat.
ASN memiliki kewajiban untuk taat pada konstitusi dalam menjalankan perannya. Konstitusi Indonesia, khususnya UUD 1945, menjamin kebebasan beragama dan mempromosikan sikap toleransi dalam kehidupan berbangsa. Harus memahami bahwa moderasi beragama tidak hanya soal menjaga keseimbangan dalam menjalankan keyakinan agama, tetapi juga melibatkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan prinsip-prinsip dasar negara. Taat pada konstitusi menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan ASN sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Sebagai pelayan public harus menjalankan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan sosial yang diatur dalam konstitusi. Moderasi beragama yang mereka wujudkan harus mencerminkan semangat konstitusi yang menjamin kebebasan beragama dan mempromosikan kerukunan antarumat beragama. Dengan ketaatan pada konstitusi dapat memastikan bahwa kebijakan yang diimplementasikan tidak diskriminatif dan melindungi hak semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama.
ASN harus mengembangkan pandangan yang moderat dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Harus mampu menunjukkan keseimbangan antara keyakinan pribadi dengan keterbukaan terhadap pandangan dan keyakinan lain. Hal ini penting agar dapat menjadi teladan yang baik dalam membangun sikap toleransi dan harmoni di tengah masyarakat yang beragam. Pandangan moderat tidak hanya terkait dengan keyakinan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kebijakan publik yang diimplementasikan. ASN harus memastikan bahwa kebijakan yang disusun dan diterapkan tidak mendukung sikap eksklusif atau intoleran terhadap kelompok agama lain. Memperhatikan kebutuhan seluruh masyarakat, tidak hanya kelompok mayoritas, sehingga setiap kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan nilai-nilai keadilan dan inklusivitas
Sebagai ASN yang memiliki sikap beragama yang moderat mampu menampilkan keseimbangan dalam menjalankan ajaran agama, di mana mereka teguh dalam keyakinan tetapi tetap terbuka terhadap perbedaan dan menghargai keragaman. Tidak hanya menjadi simbol kedisiplinan dalam menjalankan ajaran agama, tetapi juga menjadi teladan dalam mengedepankan sikap toleran dan inklusif, yang sangat penting dalam menjaga persatuan di tengah masyarakat yang multikultural. Sikap beragama yang moderat juga mengharuskan ASN untuk tidak terjebak dalam paham-paham ekstremisme atau radikalisme yang bisa mengancam harmoni sosial. Dengan menunjukkan sikap yang moderat, dapat mempromosikan nilai-nilai kebersamaan, saling pengertian, dan solidaritas di tengah perbedaan agama yang ada di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.
Praktik beragama yang moderat berarti ASN menjalankan ajaran agama dengan cara yang seimbang, tidak berlebihan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip toleransi serta kemanusiaan. Praktik beragama yang moderat mampu menjaga keseimbangan antara menjalankan kewajiban agama secara pribadi dengan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat yang plural. Praktik beragama yang moderat ini dapat diwujudkan melalui partisipasi dalam dialog lintas agama, keterlibatan dalam kegiatan sosial bersama, serta berperan dalam menyelesaikan konflik yang mungkin muncul akibat perbedaan agama. Dengan mempraktikkan pendekatan yang inklusif dan dialogis dapat mendorong terciptanya masyarakat yang harmonis, di mana perbedaan keyakinan bukan menjadi sumber konflik, melainkan kekuatan untuk persatuan dalam membangun budaya kehidupan beragama yang damai dan harmonis.
Peran ASN dalam gerakan penguatan moderasi beragama sangatlah penting. ASN tidak hanya bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sosial melalui kebijakan yang moderat, tetapi juga menjadi contoh teladan dalam menerapkan nilai-nilai toleransi dan kerukunan. Upaya ini diharapkan dapat mengokohkan Indonesia sebagai negara yang damai dan harmonis, di mana perbedaan agama bukanlah sumber konflik, melainkan kekayaan yang memperkuat persatuan bangsa. Dengan mengimplementasikan nilai-nilai moderasi beragama ini akan membantu menjaga netralitas ASN dan menunjukkan bahwa keberagamaan dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. (*red)