Sebanyak 4 Perusahaan Tambang Nikel Jadi Polemik Wilayah Kabupaten Raja Ampat

49
Sebanyak 4 perusahaan di dalam wilayah kabupaten Raja Ampat yang semuanya merupakan tambang nikel
Sebanyak 4 perusahaan di dalam wilayah kabupaten Raja Ampat yang semuanya merupakan tambang nikel
- Iklan Berita 1 -

SORONG Monitorpapua.com,- Sebanyak 4 Perusahaan di dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat merupakan perusahaan nikel, menjadi polemik. Adapun terdapat 4 perusahaan di dalam wilayah kabupaten Raja Ampat yang semuanya merupakan tambang nikel. Keempat perusahaan tersebut menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). “Seluruhnya telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Penambangan dan hilirisasi nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, jadi sorotan publik usai sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Jakarta, Selasa, 3 Juni 2025. Bahkan sampai saat ini, masyarakat Kabupaten Raja Ampat dan kota Sorong mulai berani bersuara. Mereka menolak kedatangan Menteri Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia ke Raja Ampat.

Para aktivis yang adalah warga asli Papua menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak buruk aktivitas tambang nikel di Raja Ampat terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Pemerhati lingkungan hidup juga ikut menyampaikan keresahan ancaman kerusakan lingkungan akibat tambang nikel.

Akibatnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel empat perusahaan tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, Kamis, 5 Juni 2025. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku alasan penyegelan ini karena ditemukannya pelanggaran lingkungan. “Semua lokasi dalam pengawasan oleh pejabat lingkungan hidup,” kata Hanif.

 Perbuatan yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang tertentu dengan penyalahgunaan wewenang. Apakah kasus tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat termasuk kejahatan sosial? Masih ramai didiskusikan para pejabat di negeri ini bagaimana caranya mengambil habis kekayaan Papua, membuat para aktivis hutan dan tambang serta penduduk asli bersuara keras.

Aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat kini memicu polemik. Banyak pihak aktivitas menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

Salah satu perusahaan yang memiliki izin penambangan di wilayah tersebut adalah PT GAG Nikel. Berdasarkan situs Minerba One Data Indonesia (Modi) yang dikutip sumber media in, PT GAG Nikel memiliki luas pertambangan sebesar 13.136 hektare. Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 30 November 2017 sampai 30 November 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDM. Menjadi pertanyaan diskusi, apakah operasional penambangan yang dilakukan pihaknya telah sesuai standar?

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan langkah perventif diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki nilai ekologis penting. Adapun terdapat 4 perusahaan di dalam wilayah kabupaten Raja Ampat yang semuanya merupakan tambang nikel. Keempat perusahaan tersebut menjadi objek pengawasan, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). “Seluruhnya telah mengantongi izin usaha pertambangan, namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/6/2025).

Hanif mengungkapkan hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil. PT Anugerah Surya Pratama, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal China, diketahui melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Greenpeace mencatat, lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami di tiga pulau telah dibabat untuk aktivitas pertambangan. Selain kerusakan daratan, kekhawatiran atas kerusakan terumbu karang akibat lalu lalangnya kapal tongkang pengangkut nikel yang melintasi wilayah perairan Raja Ampat.(ren/*sumber media)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini