26.6 C
Sorong
Beranda Ragam Info Laurentius Reresi : Korupsi Sebagai Kejahatan Sosial Menjamur di Papua

Laurentius Reresi : Korupsi Sebagai Kejahatan Sosial Menjamur di Papua

102
Korupsi sebagai Kejahatan Sosial. menjadi perbincangan banyak kalangan muda termasuk warga binaan yang berdomisili di teralis besi penjara Km 12 Kota
Korupsi sebagai Kejahatan Sosial. menjadi perbincangan banyak kalangan muda termasuk warga binaan yang berdomisili di teralis besi penjara Km 12 Kota
- Iklan Berita 1 -

SORONG Monitorpapua.com,- “Korupsi sebagai Kejahatan Sosial” telah menjamur di Tanah Papua, kini menjadi perbincangan banyak kalangan muda, diskusi ilmiah mahasiswa di kampus,  termasuk perbincangan hangat warga binaan yang berdomisili di teralis besi penjara Km 12 Kota Sorong.  Mereka menyadari betapa menyenangkan ketika mengambil milik orang lain atau korupsi, namun menderita setelah masuk dalam teralis besi. Hal ini terungkap saat mengadakan penyuluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong setiap minggu.

Laurentius Reresi, Penyuluh Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Sorong lebih lanjut mengatakan transparansi International mengartikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik,
Laurentius Reresi, Penyuluh Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Sorong lebih lanjut mengatakan transparansi International mengartikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik,

Penyuluh Bimas Katolik, Laurentius Reresi bertatap muka dengan warga binaan Katolik di Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong setiap Minggu, sekaligus memberikan materi penyuluhan. Salah satu tema penyuluhan yakni Korupsi

Mendengar kata korupsi, sejumlah warga binaan merasa tersentuh karena tak luput dari sikap dan tindakan mereka sewaktu menjabat sebagai pejabat pemerintahan. Kata korupsi untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Sorong merupakan bahan pembicaraan di kalangan mereka yang telah melakukan tindakan korupsi. Maka, Penyuluh menjelaskan kembali arti kata korupsi yang sesungguhnya agar mereka bisa menjadi warga binaan yang baik di mata masyarakat.

Penyuluh mengatakan, korupsi’ berasal dari kata bahasa Latin corruption corrumpere yang mengandung makna harafiah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian dan lain-lain. Sifat yang bermakna negatif. Korupsi bisa juga dimaknai sebagai perbuatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang tertentu dengan penyalahgunaan wewenang.

Laurentius Reresi, Penyuluh Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kota Sorong lebih lanjut mengatakan transparansi International mengartikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Sedangkan menurut Bank Pembangunan Asia, Korupsi adalah “perilaku pejabat di sektor public dan swasta yang secara tidak benar dan melawan hukum memperkaya diri sendiri serta kalangan dekatnya atau membujuk orang lain untuk melakukan tindakan yang sama dengan menyalahgunakan jabatan mereka.

Dalam konteks Indonesia, definisi korupsi merujuk pada Undang-Undang No 31/1999 yang kemudian diperbarui oleh Undang-Undang No 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi diartikan sebagai perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. “Korupsi adalah semua tindakan tidak jujur yang memanfaatkan jabatan atau kuasa untuk mendapatkan keuntungan bagi pribadi atau orang lain,”tegas Penyuluh.

Lebih lanjut, menurut Laurent panggilan akrabnya, di Indonesia, tindak korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.
Berdasarkan undang-undang tersebut, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Melansir buku ‘Teori & Praktik Pendidikan Anti Korupsi’ karya Sukiyat, korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Dengan demikian, korupsi dapat diartikan sebagai perbuatan menyangkut sesuatu yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatan.

Foto bersama para pengunjung dan puluhan warga binaan Lapas Sorong
Foto bersama para pengunjung dan puluhan warga binaan Lapas Sorong

Penyebab Korupsi

Saat perilaku konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih bertujuan pada materi, maka hal itu bisa meningkatkan terjadinya permainan uang yang menjadi penyebab korupsi. Jelas sekali, korupsi merupakan tindakan yang tidak akan pernah putus terjadi jika tidak adanya perubahan dalam memandang kekayaan. Semakin banyak orang yang salah mengartikan mengenai kekayaan, maka akan semakin banyak juga orang-orang yang melakukan korupsi.

Terdapat 2 (dua) faktor utama penyebab korupsi, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Lantas, apa penyebab dari kedua faktor tersebut?

1. Penyuapan
Penyuapan adalah pembayaran dalam bentuk uang atau sejenisnya yang diberikan atau diambil dalam hubungan korupsi. Dengan demikian, dalam konteks penyuapan, korupsi adalah tindakan membayar atau menerima suap. Penyuapan biasanya dilakukan dengan tujuan untuk memuluskan atau memperlancar urusan terutama ketika harus melewati proses birokrasi formal.

2. Penggelapan/Pencurian (Embezzlement)
Penggelapan atau pencurian merupakan tindakan kejahatan menggelapkan atau mencuri uang rakyat yang dilakukan oleh pegawai pemerintah, pegawai sektor swasta, atau aparat birokrasi.

3. Penipuan (Fraud)
Penipuan atau fraud dapat didefinisikan sebagai kejahatan ekonomi berwujud kebohongan, penipuan, dan perilaku tidak jujur. Jenis korupsi ini merupakan kejahatan ekonomi yang terorganisir dan biasanya melibatkan pejabat. Kegiatan penipuan relatif lebih berbahaya dan berskala lebih luas dibandingkan penyuapan dan penggelapan.

4. Pemerasan (Extortion)
Korupsi dalam bentuk pemerasan merupakan jenis korupsi yang melibatkan aparat dengan melakukan pemaksaan untuk mendapatkan keuntungan sebagai imbal jasa pelayanan yang diberikan. Pada umumnya, pemerasan dilakukan from above, yaitu dilakukan oleh aparat pemberi layanan terhadap warga.

5. Favoritisme (Favortism)
Favoritisme dikenal juga dengan pilih kasih merupakan tindak penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan tindak privatisasi sumber daya.

Penyuluh : Cara Memberantas Korupsi di Indonesia
Melansir halaman web Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, dalam Panduan Memberantas Korupsi dengan mudah dan menyenangkan oleh KPK RI, ada tiga strategi yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi, yakni

1. Represif
Strategi represif dilakukan dengan cara KPK menyeret koruptor ke pengadilan, membacakan tuntutan, serta menghadirkan para saksi beserta alat bukti yang menguatkan.

2. Perbaikan Sistem
Dalam strategi perbaikan sistem, KPK memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Selain itu, strategi ini juga dilakukan melalui penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan, serta mendorong transparansi penyelenggara negara.
Untuk mendorong transparansi penyelenggara negara, KPK menerima LHKPN dan gratifikasi.

3. Edukasi dan Kampanye
Edukasi dan kampanye dilakukan sebagai bagian dari pencegahan dan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi. Melalui edukasi dan kampanye, KPK meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.

Kegiatan edukasi dan kampanye ini sebaiknya dilakukan tidak hanya kepada mahasiswa dan masyarakat umum, tetapi dimulai dari anak usia dini, taman kanak-kanak, dan sekolah dasar, siswa-siswi SMP, SMA sampai Perguruan Tinggi.

“Korupsi sebagai Kejahatan Sosial” telah menjamur di Tanah Papua harus dibasmi sampai ke akar-akarnya,” ujar para warga binaan yang terjerumus dalam dunia korupsi

Penulis: Laurentius Reresi, Penyuluh Agama Katolik.(Sumber: Buku Saku Antikorupsi, Kompas.com/Pelbagai sumber data)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini