
JAKARTA, Monitorpapua.com. – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu,
terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat. Pencabutan ini setelah adanya pelanggaran lingkungan dan masukan dari berbagai pihak daerah
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jumpa pers ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Prasetyo mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat.
Keputusan pencabutan IUP ini hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (9/6) kemarin. “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).
Selain itu, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan setelah melakukan rapat terbatas (ratas), dan menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ditemukan adanya pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan.
“Hasil temuan di lapangan serta aspirasi dari gubernur dan bupati juga menjadi dasar pertimbangan,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
“Bapak Presiden memutuskan empat IUP di luar Pulau Gag dicabut. Saya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Menteri KLHK dan Kementerian Teknis lainnya untuk mencabut izin-izin tersebut. Adapun, Empat IUP yang dicabut antara lain, PT Anugrah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining,” ujarnya.
Bahlil menuturkan, pencabutan ini dilakukan dengan alasan utama pelanggaran terhadap kaidah lingkungan hidup, serta keberadaan wilayah tambang yang dinilai sensitif secara ekologis.
“Kami juga menilai kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan nilai konservasi,” ucapnya lagi.
Bahlil juga menyampaikan, meskipun IUP tersebut diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark, perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Sedangkan PT. Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag Raja Ampat dipastikan tidak termasuk dalam daftar pencabutan IUP. Permintaan global nikel terus meningkat seiring dengan transisi menuju energi bersih, memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk pertumbuhan ekonomi. Kekayaan Indonesia menjadi incaran bagi dunia. (Ren/Stev)










