Monitorpapua.com, Tambrauw – Inspektorat Kabupaten Tambrauw bekerja sama dengan Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua Barat (BPKP) gelar sosialisasi Sistem Pengendalian Intern (SPIP) dengan berlandas pada peraturan pemerintah no. 60 tahun 2008 terhadap seluruh Oorganisasi Perangkat Daerah (OPD) kemarin di Aula Kantor Bupati.
Haryadi Sitorus dalam pemaparannya mengatakan SPIP merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keadaan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap perudang-undangan.
“Jadi sistem yang diterapkan ini sifatnya berkesinambungan guna mengontrol dan mengendalikan pelaporan yang efisien dan efektif sehingga tidak terjadi kesalahan di saat adanya pemeriksaan BPK,” jelasnya saat memaparkan materi kepada sejumlah OPD.
Dikatakan sistem pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Jadi, simpulnya semua daerah di wilayah Propinsi Papua Barat diterapkan hal yang sama.
Sementara itu, Asisten I Setda Kabupaten Tambrauw, M.Zen Hayatudin dalam sambutannya menandaskan hal senada. Menurutnya kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya kesalahan dalam membuat laporan pertanggungjawaban keuangan oleh setiap OPD sehingga pada saat pemeriksaan BPK tidak ada persoalan.
“Ini perlu diperhatikan oleh setiap OPD agar dalam membuat laporan benar-benar efisien dan tidak ada persoalan,” ucapnya.
Pihaknya berharap setiap OPD agar benar-benar memahami secara baik kegiatan ini sehingga nantinya sangat membantu dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Kegiatan yang dipandu langsung oleh Kepala Inspektorat Yosinta Titik Lusiana, SE diikuti oleh selurub OPD dan staf dari masing-masing OPD.(Laurent R)