ASMAT, Monitorpapua.com – Bupati Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Elisa Kambu membuka Bimbingan Teknis, Sertifikasi Tenaga Terampil dan Pengawasan Konstruksi dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Asmat di Pemda Asmat, Jumat (3/5).
Kegiatan ini dihadiri Wakapolres Asmat Kompol Mursalim, Pimpinan OPD Se-Kabupaten Asmat, Kepala Distrik setempat, serta peserta bimbingan teknis dan tamu undangan lainya.
Tobok Aritonang,ST.M.Eng.,beserta tim dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah 7 Jayapura sebagai Narasumber.
Bupati Elisa Kambu menyampaikan, kegiatan bimbingan teknis sangatlah strategis. Betapa tidak, pemerintah pusat maupun daerah sedang mempersiapkan sumber daya manusia di bidang pengawas konstruksi maupun bimbingan teknis sertifikasi tenaga terampil yang memegang sertifikasi sehingga menjadi rujukan ke depanya.
Bupati menegaskan Undang-Undang no 2 tahun 2017 menekankan jasa konstruksi. Jadi, setiap tenaga konstruksi yang bekerja dibidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikasi kompetensi kerja. Hal itu diatur pemerintah daerah dengan memiliki tugas dan wewenang untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi.
Ia mengaku, Pemerintah Kabupaten Asmat bertangung jawab menyiapkan sumber daya manusia. Khususnya bagi mereka yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan pengawasan tenaga tukang dan tenaga pengawasan, Pemda Asmat tidak lagi berpikir mendatangkan orang dari luar untuk bekerja. Karena sudah ada tenaga lokal yang bisa membantu Pemda Asmat melancarkan pembangunan di Asmat,” jelasnya.
Bupati menjelaskan, pembangunan infrastruktur menjadi dasar keterbukaan akses konektivitas daerah. Maka, Pemda terus dorong tersedianya infrastruktur yang memadai di seluruh pelosok Asmat.
“Semakin kita dorong pembangunan infastruktur di Asmat, maka semakin mempercepat pembangunan ekonomi di lingkungan masyarakat,”ujarnya.
Ketua Panitia Pelaksana, Muhamad Sidik menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan itu adalah Undang-Undang No 2017 tentang jasa konstruksi, Perpres No 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Atau Jasa Pemerintah Beserta Aturan-Aturan, Perpres No 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat.
Perda Asmat Kabupaten Asmat No 5 tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Asmat Tahun Anggaran 2019, peraturan Bupati Asmat no 62 tahun 2018 tentang penjabaran APBD kabupaten Asmat tahun anggaran 2019.
Sidik mengatakan, Kegiatan itu juga dilaksanakan selama tiga hari 30-2 Mei 2019 , dan terbagi dalam dua lokasi yaitu kegiatan bimtek dan sertifikasi tenaga terampil di Gedung Wiyata Mandala Asmat, sedangkan Bimtek Pengawasan Konstruksi di aula BPKAD Asmat.
Peserta Bimtek ini terdiri dari 100 peserta dibagi menjadi dua yaitu, sertifikasi tenaga terampil sebanyak 50 orang dari tenaga konstruksi bimtek pengawasan sebanyak 50 orang perwakilan OPD Asmat (Fagi/IWO)