Demo Minta Mendagri Tinjau Ulang Pemindahan Ibu Kota Tambrauw

408

TAMBRAUW, Monitorpapua.com – Ratusan massa turun ke jalan memprotes sikap Pemda memindahkan Ibukota ke Fef tanpa pertimbangan nasib rakyatnya. Betapa tidak, Pemerintah Kabupaten Tambrauw terkesan memaksakan ASN untuk segera bekerja di Fef, Ibukota Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Pada hal Pemda belum menyiapkan sarana prasarana penunjang dan tempat tinggal layak huni. Akibatnya. Ratusan warga Sausapor yang tergabung dalam aliansi masyarakat Kabupaten Tambrauw, Papua Barat melakukan aksi demo damai, Selasa 21 Januari 2020.

Ratusan warga berjalan kaki menuju kantor bupati membawa spanduk, pamflet menolak pemindahan ibukota Tambrauw dari Sausapor ke Fef. Bahkan ratusan warga Sausapor bersatu menilai pemindahan ini terkesan dipaksakan karena Pemda belum menyiapkan fasilitas penunjang di kota Fef.

Selain melakukan penolakan terhadap pemindahan ibu kota, ratusan warga ini juga menyerukan agar Mendagri segera turun ke kabupaten Tambrauw untuk meninjau langsung lokasi kota Fef dengan sarana prasarana yang tersedia. Kami minta Menteri Dalam Negeri segera melihat langsung kota Fef,” teriak pendemo.

Para pendemo menilai pembangunan infrastruktur di ibukota Fef belum memadai dan tidak layak warga secepatnya pindah ke Fef. Maka warga menolak rencana pemindahan sehingga diharapkan Pemda lebih serius dalam menyiapkan sarana prasarana pembangunan, air bersih, tempat tinggal dan ketersediaan bahan makanan.

Bahkan massa menuntut kajian ulang kelayakan ibukota Kabupaten Tambrauw mangacu pada UU No, 14 tahun 2014, tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw serta belum ada Musyawarah Adat untuk menentukan titik sentral Ibukota Kabupaten Tambrauw.

Koordinator Lapangan, Tonce Mambrassar menyampaikan aspirasi dan menyerahkan langsung kepada Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, didampingi Sekda Engelbertus Kocu, Asisten I, Saur Situmorang dan beberapa Kepala OPD.

Penyampaian 23 aspirasi diantaranya terkait dukungan terhadap kajian ulang kelayakan ibu kota Kabupaten Tambrauw yang mengacu pada Undang-undang nomor 4 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw dan belum adanya musyawarah adat untuk menentukan titik sentral agar dapat mengakses keseluruh wilayah Kabupaten Tambrauw.

Kemudian, revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tambrauw 2019-2029 oleh Bapeda Kabupaten Tambrauw dan Fakultas Kehutanan UNIPA, selanjutnya berkaitan dengan kemanusiaan terkait jaminan kelayakan oleh negara sebab area Fef tersebut rawan bencana. “Belum siap sarana prasarana terutama kebutuhan air dan tempat tinggal dan kesulitan bahan makanan, “paparnya saat membacakan aspirasi.

Tonce Mambrassar menambahkan, segera menyelenggarakan musyawarah adat, meminta kepada DPRD Kabupaten Tambrauw untuk mengevaluasi penggunaan anggaran Ibu Kota Fef sebagai ibu kota kabupaten, menolak Kantor Dinas Perhubungan dan Kantor Distrik Sausapor untuk poin persiapan Tambrauw.

Aspirasi lainnya terkait permintaan masyarakat kepada DPRD Tambrauw untuk mengontrol dan mengevaluasi pengurangan APBD oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw, kemudian segera memberikan biaya siswa secara penuh kepada anak asli Tambrauw dan memberikan pendidikan gratis 9 tahun tingkat SD, SMP dan SMA.

Perbaikan jalan dari Distrik Morait sampai ke Distrik Kwor guna menunjang transportasi dalam pelayanan, menyediakan layanan listrik selama 24 jam dan menyerahkan layanan listrik kepada PLN dan mengevaluasi pembangunan PLTMH Warabiyai baik amdal dan penggunaan dana dalam pembangunan PLTMH tersebut. (Ren/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini