TAMBRAUW, Monitorpapua.com – Terkait aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Sausapor di halaman kantor Bupati, Gabriel Asem, SE.MSi Bupati Tambrauw mengatakan, perpindahan aktivitas pemerintah ke Fef bukan semata-mata kewenangan bupati melainkan tuntutan anamat Undang-undang.
Hal ini berdasarkan pada kesepakatan adat bahwa ibu kota definitif Kabupaten Tambrauw bukan di Sausapor tetapi di Fef. Maka pendiri dan masyarakat Tambrauw mendorongnya ke pusat untuk mendapat pengakuan lewat undang-undang.
“Kenapa pilih Fef karena Fef posisinya tepat di tengah-tengah wilayah Kabupaten Tambrauw dengan memperhatikan jangkauan setiap daerah bisa tercapai,” akunya.
Kesimpulnya, perpindahan aktivitas Pemerintah Tambrauw ke Fef sudah berjalan sejak awal tahun 2020 sebagai bentuk jawaban atas tuntutan undang-undang.
Sementara aspirasi-aspirasi lain, sebut bupati, akan menjadi catatan dan perhatian pemerintah untuk kemudian akan ditindaklanjuti pada tahap berikut.
Tambrauw merupakan salah satu kabupaten di provinsi papua barat yang beribu kota di Feef. Wilayah ini dimekarkan berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2008 dan perubahan berdasarkan keputusan mahkamah kontitusi RI nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2009 maka direfisi menjadi undang-undang nomor 14 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten tambrauw di Provinsi Papua Barat dimana daerah bawahannya meliputi sebagian wilayah di kabupaten Sorong dan sebagian wilayah di kabupaten Manokwari.
Secara admistirasi sebelah barat berbatasan dengan kabupaten sorong, timur berbatasan dengan kabupaten manokwari , sebelah utara laut pasifik, sebelah selatan berbatasan dengan kabupaten Maybrat dan Bintuni. (SOTER/GERRY/IWO)