SORONG-PBD, Monitorpapua.com – Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong telah menggelar sosialisasi penetapan Hak Ulayat bersama masyarakat adat Suku MOI di lingkungan Kabupaten Sorong, bertempat di Lantai 3 Hotel ACC (Aimas Convention Center) Selasa lalu.
Kepala Dinas Pertanahan Barbalina Osok, mengatakan kegiatan sosialisasi penetapan Hak Ulayat yang dilakukan tersebut guna mendukung program pemerintah nantinya dalam melakukan pemetaan tanah adat di kabupaten Sorong.
“Ini kegiatan Penetapan hak Ulayat dan baru pertama kali dibuat oleh Dinas Pertanahan kabupaten Sorong untuk mendukung program dinas dalam pembuatan pemetaan tanah adat antar marga hingga sub-sub marga,” terang Kadis Pertanahan Sorong.
Bahkan dirinya mencontohkan sub-sub marga seperti marga Osok terbagi lagi dalam beberapa Sub Marga. Misalnya Osok, Mamsa, Osok Denlo, Osok klablim, Osok Tlibella dan lain-lain.
Lanjut Barbalina Osok, pihaknya telah melakukan sosialisasi pemetaan wilayah adat khusus di 3 wilayah di antaranya Aimas, Mariat dan Sorong, sebagai percontohan hingga ke depan bisa dilakukan di wilayah distrik-distrik yang lainnya.
Program pemetaan wilayah ada ini sangat penting karena menurutnya, persoalan tapal batas ini sering menimbulkan konflik yang berujung menelan banyak korban dan lain- lain.
“Kita bicara persoalan tapal batas ini kadang- kadang menimbulkan konflik yang nantinya merugikan masyarakat itu sendiri,” tuturnya,
Sembari berharap, “Kalau sudah ditata baik Kadis Pertanahan berpikir bisa menjadi nilai ekonomi yang baik bagi masyarakat adat apabila pengelolaan tanah adat mereka dikelola baik dengan pemerintah atau investor,” harap Kadis yang juga Alumni UGM Yogyakarta tersebut.
Kegiatan sosialisasi Wilayah Adat Tanah Moi tersebut dihadiri masyarakat adat dari berbagai macam keret Marga dan Sub Suku yang memiliki Wilayah adat di tanah Moi, tidak hanya dari kabupaten Sorong tetapi juga ada beberapa dari kota Sorong. (Stevi Fun/Soter R)