SORONG, Monitorpapua.com.- Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Abdi Papua, Elly Melek Obed Kaiway, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Abraham Franklin Delano Kambu yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 di Kampung Banfot, Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya.
Direktur Eksekutif, Elly menegaskan pihaknya telah menerima mandat sebagai kuasa khusus dari keluarga korban, khususnya ibu kandung korban untuk mengawal proses hukum dan memastikan tegaknya keadilan, Senin (23/3).
Menurutnya, desakan ini sangat penting, setelah rentang waktu satu minggu, terjadi lagi peristiwa pembunuhan di lokasi yang sama, menimpa dua tenaga kesehatan yang tengah mengabdi di Kabupaten Tambrauw.
“Kami menilai situasi ini sangat memprihatinkan. Dua kejadian pembunuhan dalam waktu berdekatan di lokasi yang sama menunjukkan adanya kondisi keamanan yang perlu segera ditangani secara serius,” tegasnya.
LBH Abdi Papua meminta Kapolda Papua Barat Daya segera menginstruksikan jajaran Polres Tambrauw, meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa. Hal ini dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah tersebut.
Pihak LBH juga telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Papua Barat Daya, tembusan kepada Gubernur Papua Barat Daya, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD Provinsi Papua Barat Daya, serta DPRK melalui Fraksi Otonomi Khusus wilayah Tambrauw.
Isi surat tersebut meminta seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga-lembaga kultural, untuk turut bersuara dan mendorong aparat TNI-Polri mengambil langkah konkret dalam menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat di Kabupaten Tambrauw.
Elly juga menegaskan keluarga korban saat ini belum merasa puas terhadap proses penanganan kasus, khususnya terkait kejelasan penyebab kematian korban. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
“Kami berharap polisi tidak hanya fokus pada kasus pembunuhan terhadap dua tenaga nakes, tetapi juga mengusut tuntas kasus pertama yang menimpa klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, baik kuasa hukum maupun keluarga korban berhak memperoleh perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan secara tertulis.
“LBH ini telah menyampaikan persoalan ini ke tingkat pusat melalui perwakilan daerah di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yakni Paul Vincent Mayor, supaya turut mendorong peningkatan perhatian pemerintah terhadap situasi keamanan di Papua Barat Daya,” ujarnya lagi.
LBH Abdi Papua berharap seluruh pihak, termasuk lembaga adat dan institusi terkait, dapat mengambil peran aktif dalam melindungi masyarakat Papua, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
“Harapan kami sederhana, masyarakat bisa merasa aman, dan keadilan bagi korban dapat benar-benar ditegakkan,” harap Direktur LBH Abdi Papua. (Stevi, Delvia)











