Ditreskrimsus Polda Papua Barat: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI Miliaran Rupiah

54
- Iklan Berita 1 -

MANOKWARI, Monitorpapua.com – Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan penyelidikan terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI.

Perkembangan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi telah Naik ke Penyidikan, selanjutnya Penyidik dalami para tersangka,” jelas Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim dalam siaran pers yang diterima Monitorpapua.com., Jumat (16/12/) malam.

Kasus ini sedang menjadi perhatian publik, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 30 orang dengan pengumpulan sejumlah dokumen penting terkait hibah KONI.

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim mengatakan setelah 90 hari proses penyelidikan berjalan, pada Senin 12 Desember 2022 telah dilaksanakan gelar perkara, hasil rekomendasinya adalah perkara KONI telah ditingkatkan statusnya dari tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

“Fokus penyidikannya adalah  Dana Hibah KONI TA 2019, 2020 dan 2021 dgn Nilai Anggaran Rp 227.495.122.000,”
jelas Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K., M.Krim.

Berdasarkan sprint, lanjut Romylus Tamtelahitu, penyidikan pada 13 Desember 2022, penyidik telah berkoordinasi dengan kejaksaan Tinggi Papua Barat, menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 14 Desember 2022

Peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan telah diperolehnya lebih dari 2 alat bukti oleh penyidik dan temuan indikasi kerugian keuangan negara nya mencapai angka milyaran.

Berdasarkan fakta-fakta diketahui KONI Prov Papua Barat dalam kurun waktu Tahun 2019, 2020 dan 2021 telah mendapatkan dana Hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp227.495.122.000,- diantaranya :
1) Tahun 2019 sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh milyar)
2) Tahun 2020 sebesar Rp 99.995.122.000,- (sembilan puluh sembilan milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah)
3. Tahun 2021 sebesar Rp 67.500.000.000.- (enam puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah)

Penyidik Tipidkor Polda berhasil mengungkap  terdapat belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Prov Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Juga tidak disertai bukti pendukung yang sah dan lengkap sehingga tidak sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Pasal yg diterapkan dalam perkara ini adalah Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit senilai Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan atau denda paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

“Terkait siapa tersangkanya, penyidik masih terus melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan  pihak yg dapat diminta pertanggungjawaban,”
Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu S.Sos, S.I.K.  (Stevi Fun/Ren).

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini