22.2 C
Sorong
Beranda Papua Barat Daya Ditresnarkoba Polda PBD Memberantas Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

Ditresnarkoba Polda PBD Memberantas Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

4
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya, memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Bahkan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya, memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Bahkan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, Monitorpapua.com.- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya, memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Bahkan telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat total 3,36 gram, Kamis (20/8/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat total 3,36 gram, dimulai pukul 10.30 WIT berlangsung di Ruang Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam keadaan aman dan terkendali.

Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan lagi pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Setiap proses dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Rizal Marito.

Proses tersebut turut disaksikan oleh Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare, personel Propam, unsur Itwasda, serta penasihat hukum tersangka Melianus Paulus Yable, S.H.

Dalam proses pemusnahan, lima paket plastik bening berisi sabu terlebih dahulu dikeluarkan dari kemasannya. Selanjutnya, barang bukti dihancurkan menggunakan blender hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian hasil pemusnahan dibuang melalui saluran pembuangan.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, membenarkan pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Kompol Jenny menyampaikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar.

Kehadiran unsur pengawasan dalam proses pemusnahan merupakan bagian dari upaya memastikan penanganan barang bukti dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Papua Barat Daya menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. (rlis/ Renti)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini