MOROTAI, Monitorpapua.com – Kapolres Pulau Morotai didampingi Kasat Reskrim melakukan press release terhadap kasus dugaan penggelapan anggaran Desa Aru Irian, Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai bertempat di Polres Pulau Morotai pekan lalu.
“Kasus dugaan penggelapan anggaran tersebut sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8 UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahub 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”
Modus operandi kata Kapolres Pulau Morotai menyampaikan 10 Mei 2019 pelaku selaku Pj.Kepala Desa Aru Irian mendengar kabar bendahara desa Aru Irian Ruslianto Lahipe sudah tidak berada di Desa Aru Irian. Berdasarkan informasi tersebut, pelapor bersama Sekretaris Desa Aru Irian Agustinus Mandabayan langsung melakukan pengecekan Rekening Kas Desa pada Bank BRI dan sisa saldo berjumlah Rp.38.089.452.
Sedangkan menurut pelapor masih ada anggaran Dana Desa yang belum terlaksana kegiatannya. Kemudian pelapor meminta pemblokiran Rekening Kas Desa di karenakan Bendahara Desa Aru Irian Ruslianto Lihape masih memegang buku rekening Kas Desa Aru Irian.
Adapun Kronologis kejadian, pada tanggal 14 Maret 2019 pemerintah Desa Aru Irian mendapatkan pemasukan melalui Rekening Desa dari Anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN senilai Rp.162.864.800 dan pada tanggal 20 Maret 2019 Pemerintah Desa Aru Irian kembali mendapatkan pemasukan dalam Rekening Desa dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kab.Pulau Morotai senilai Rp.73.114.167 sehingga tertanggal 20 Maret 2019 Anggaran Desa Aru Irian baik DD maupun ADD berjumlah Rp.235.979.535 dan pada tanggal 8 Mei 2019 Pemerintah Desa Ari Irian mendapatkan lagi pemasukan melalui Rekening Desa sebesar Rp.36.557.038.
Tepat 10 Mei 2019, karena Bendahara Desa Aru Irian Ruslianto Lahipe sudah tidak ada di Desa Aru Irian maka pada saat itu juga Kepala Desa dan Sekretaris Desa melakukan pengecekan saldo Rekening Desa di Bank BRI dan ternyata saldo Rekening Desa Aru Irian yang tersisa sebesar Rp.38.089.452.
Setelah itu, Pj.Kepala Desa Aru Irian melakukan pengecekan kepada Operator SISKEUDES M.Ikbal kerap di sapa Ongen dan ternyata ada beberapa pencairan anggaran yang tidak di ketahui oleh Pj.Kepala Desa oleh karena dengan data tersebut, Pj.Kepala Desa kemudian membuat Laporan kepada pihak Kepolisian.
Dari hasil penyidikan kepolisian tanggal 3 Maret, 1 April kemudian tanggal 2 dan 3 Mei 2019 Bendahara Desa Aru Irian Ruslianto Lahipe melakukan pencairan anggaran dari Rekening Kas Desa dengan total pencairan sebesar Rp.271.003.631 yang didukung oleh 23 Dokumen Pecairan, dari pencairan itu hanya beberapa kegiatan saja yang di laksanakan dan dibiayai dengan Anggaran Desa tersebut.
Dari fakta penyidikan juga ditemukan sebanyak Rp.168.037.510 Anggaran Kegiatan Desa Aru Irian yang telah di tranfer ke Rekening Ruslianto Lahipe namun tidak dilaksanakan kegiatannya.
Pada 27 Juni 2019 Penyidik Polres Pulau Talaud melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Pulau Marimpit Kec.Marimpit Kab.Kepulauan Talaud, Prov.Sulawesi Utara berdasarkan DPO yang dikirim oleh Polres Pulau Morotai dan tepat pada tanggal 28 Juni 2019 Penyidik yang menangani perkara tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Morotai yang menjemput tersangka di Polres Talaud.
Dari hasil penyidikan tersebut, telah dikakukan penyitaan barang bukti dari Pj.Kepala Desa Derwin Tuanger berupa, 23 Rangkap salinan bukti pencairan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), 1 lembar SK Kepala Desa No.141/11/DS-ARI/I/2019, 1 Rangkap Perdes tentang APBDes, 1 Rangkap Rekening Koran Desa Aru Irian, 2 Rangkap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan 1 lembar SK Bupati tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Sementara Kepala Desa Aru Irian.
Hasil sitaan dari Ruslianto Lahipe yaitu, Rekening Koran Bank BRI a.n. Ruslianto Lahipe dengan periode transaksi dari tanggal 01 Maret 2019-31 Maret 2019.
Sementara di sita dari Luter Wararak, 1 rangkap SK Kepala Desa Aru Irian tentang Pengesahan Pengangkatan Kaur-kaur,RW dan RT Desa Aru Irian dan 1 lembar foto copy SK Bupati Pulau Morotai tentang Kenaikan Pangkat PNS.(oje/IWO)