Monitorpapua.com, Jakarta – Jika penyidik Polres Jombang menemukan cukup bukti hukum yang meyakinkan, seorang Guru yang sehari-hari mengajar di SMP Negeri Jombang yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap 25 muridnya dengan menggunakan modus Ruqiyah, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. O1 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun bahkan pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan dengan hukuman seumur hidup bahkan dapat dikenakan hukuman tambahan dengan Kastrasi yakni Kebiri melalui suntik kimia.
Bujuk rayu, tipu muslihat, janji-janji melalui pendekatan Ruqiyah yang dilakukan pelaku dengan mendompleng kegiatan ekstra kulikuler di sekolah serta pengakuan pelaku keoafa penyidik sudah membuktikan bahwa perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pidana. Oleh sebab itu, Polres Jombang tidak perlu ragu menerapkan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak merespon dugaan kejahatan seksual yang terjadi di SMP Negeri Jombang.
Arist menambahkan bahwa penerapan ketentuan UU No. 17 Tahun 2016 maupun ketentuan padal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa Kejahatan seksual tidak mesti melakukan hubungan seksual. Dengan cara oral seks, memasukkan jari ke vagina atau ke anus korban bahkan “sexual harassment” sudah memenuhi definisi kekerasan seksual yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Oleh sebab itu, demi kepentingan terbaik anak dan rada keadilan bagi korban Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendukung Kasat Reskrim Polres Jombang untuk menetapkan UU RI No. 17 Tahun junto UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak agar Jaksa penuntut Umum (JPU) dengan leluasa menetapkan tuntutannya sesuai dengan harapan korban dan keluarganya.
Untuk pemulihan trauma korban, Komnas Perlindungan Anak mendesak Kadis PPPA dan P2TP2A Kabupaten Jombang untuk segera memberikan layanan psikososial tetapi atau trauma healing bagi korban serta mendesak kepala Sekolah SMP Negeri Jombang dengan dukungan Kadis Pendidikan Jombang untuk melakukan langka-langkah perlindungan bagi murid yang menjadi korban dan mengantisipasi stikmatisasi bagi korban, imbuh Arist. (RED/MP)