JAKARTA, Monitorpapua.com – Penanggung jawab tunggal Aliansi Relawan Jokowi atau ARJ, Haidar Alwi, menilai, tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dinilai terus mencari-cari kesalahan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk melengkapi berkas gugatannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Bahkan, kata Haidar, posisi Ma’ruf Amin di anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dijadikan salah satu alasan.
“Itu jelas berbeda. Posisi pak Ma’ruf Amin disana bukan sebagai pegawai BUMN,” kata Haidar kepada wartawan Rabu (12/6/2019).
Menurutnya, anak perusahaan BUMN tidak serta merta menjadi bagian dari BUMN itu sendiri. “Jadi, analogi yang menyebut yang menyebut Ma’ruf Amin sebagai pegawai BUMN itu ngawur”.
Masih kata dia, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Sebab, lanjutnya, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
“Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,” ujarnya.
Lanjut Haidar, sekarang ini yang terjadi malah terkesan seperti sedang bermain silat lidah. Karena, sebelumnya mereka mendengungkan kecurangan pilpres secara terstruktur, sistematis dan masif. Tetapi, sampai saat ini saya tidak melihat asumsi hukum dari mereka yang mampu dirangkai menjadi argumentasi hukum tentang kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif seperti yang mereka gembar gemborkan sebelumnya.
Cawapres Ma’ruf Amin sendiri juga sudah membantah jika dirinya bukan karyawan BUMN. Menurut Amin, jabatan dirinya di dua Bank itu tidak mengartikan jika dirinya sebagai karyawan.
Kedua bank tersebut, menurut Ma’ruf, juga merupakan anak perusahaan BUMN yang tidak dikategorikan sebagai BUMN.
“Bukan! Itu bukan BUMN juga. Orang itu anak perusahaan. Iya DPS. DPS kan bukan karyawan,” jelas Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo- Sandiaga mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2019. Mereka datang untuk memperbaiki permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres 2019.
Ketua tim kuasa hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan ada tambahan poin dalam gugatannya. Salah satunya adalah terkait dugaan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Ma’ruf Amin.
“Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada. Itu berarti melanggar Pasal 227 huruf p,” kata Bambang Senin, (10/6/2019). (RED-MP/Ren/IWO)