SORONG, Monitorpapua.com – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi menegaskan tersangka pengrusakan dan pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O yang masih buron segera menyerahkan diri. Kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hal ini ditegaskan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.IK.MSi dalam Konferensi Pers di Polres Sorong Kota, Sabtu, 29 Januari 2021.
Kapolda mengatakan Polisi telah mengetahui identitas pelaku pengrusakan dan pembakaran Double O. “DPO segera serahkan diri karena telah masuk daftar pencari orang. Semua orang harus tunduk pada hukum positif. Tak ada seorang pun yang menyembunyikan tersangka DPO,” tegas Jenderal Bintang Dua.
Kapolda bahkan telah berkordinasi dengan semua Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda. “Semua pihak telah menyetujui penangkapan DPO,” papar Kapolda.
Hingga saat ini Polda Papua Barat berhasil menangkap tersangka pembakaran dan pengrusakan terhadap diskotik double O sebanyak 7 LP (4 LP Polres Sorong Kota, 1 LP Polres Sorong dan 2 LP Polsek Sorong Timur).
Telah dilakukan proses pemeriksaan saksi – saksi sebanyak 55 orang, dan telah ditangkap 11 tersangka. Tersangka pembunuhan pada tanggal 27 Januari 2022 ada 2 tersangka yang diamankan yakni TL dan R, untuk tersangka pembakaran dan pengrusakan ditangkap pada 29 Januari 2022.
Berbagai barang bukti telah diamankan seperti : parang, tombak, samurai, linggis, kapak, gear dan besi, ketapel. DPO (sementara) yang sudah ditetapkan dengan inisial : NB, HR, P, HT, MSB, YR, G.
Mari menjaga Kota Sorong, sebagai pintu gerbang Papua Barat, semua orang sedang bekerja mencari makan di Sorong Raya ini. Ingat Sorong sebagai cermin Provinsi Papua Barat karena dunia mengenal dan berwisata ke Kabupaten Raja Ampat termasuk kabupaten lainnya harus melewati Kota Sorong,” pesan Kapolda mengakhiri Konferensi Pers. (M.Gurning/S.Fun/J.Girsang/Ren)