Kapolres AKBP Iwan Manurung : Peran Polsek Menangkap Begal

55
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Kapolres Sorong AKBP. Iwan P. Manurung menegaskan Polres Sorong tetap tegakkan hukum bagi mereka yang melakukan kejahatan.

Bahkan yang melawan dan mengancam keselamatan aparat kepolisian akan ditindak tegas dan terukur.

Demikian ditegaskan Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) atau pencurian kendaraan roda oleh para begal di wilayah Sorong terutama di jalan kontainer dan pemukiman penduduk wilayah hukum Polres Sorong kemarin.

Para Begal kata Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung adalah anak-anak muda usia belasan tahun.

Maka kerjasama Polsek-Polsek sangat penting untuk menangkap para begal dan kejahatan lainnya.

Kini, Polres Sorong sudah menetapkan tersangka 2 orang berinisial FS dan DS dan barang bukti ada 32 unit kendaraan roda dua.

Menurut Kapolres, sasaran tersangka adalah ibu-ibu dan anak sekolah.

Tindakan kejahatan yang dilakukan para begal seperti merampas kendaraan dan barang bawaan, memukul korban lalu tersangka bisa di jerat hukuman 12 tahun atau 7 tahun penjara dikenakan pasal 363 KUHP.

“Begal di jalan Kontainer makin marak dan mereshkan masyarakat. Bukan hanya begal saja tapi melakukan pemukulan, perampasan di pemukiman,” ujar Iwan Manurung.

Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung sudah memberikan target selama operasi pukat terhadap Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Ridho beserta rekan – rekan reskrim untuk menuntaskan maraknya curanmor dan begal di siang hari dan malam hari.

Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung didampingi Kabag Ops Kompol Farial Ginting dan Kasubag AKP Heru, sekaligus memberikan apresiasi kepada anggotanya.

Salah satu tersangka Markus Nikodemus Mubila disinyalir membegal 32 pemilik kendaraan roda dua. 10 sudah diidentifikasi nomor rangka, pemiliknya sudah ada. Sisanya belum teridentifikasi.

Kapolres berharap, pemilik kendaran roda dua harap bisa datang mengambil roda dua, membawa STNK motor. Tersangka sudah jadi Residivis curanmor.

Modus operandi merampas, dan memukul. Sasarannya ibu-Ibu dan anak-anak sekolah.

Eksekutor adalah Markus sendiri. Dari 32 motor sudah ada merek, bagi warga Sorong yang punya STNk silahkan ambil.

Pasal yang dikenakan KUHAP 365 penjara 12 tahun dan 363 KUHAP, penjara 7 tahun. Operasi Pekat 14 hari dan laporan dari Polsek-Polsek. (Melvin Gurning/J.Girsang/Ren).

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini