SORONG, Monitorpapua.com – Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmen) No.233 tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus-menerus maka pusat perbelanjaan, swalayan atau supermarket yang melayani kepentingan umum diharuskan tetap buka pada hari minggu atau hari libur resmi lainnya.
Terkait hal itu maka pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari Minggu ataupun hari libur resmi lainnya. Selaku pegawai pengawas ketenagakerjaan, bahkan telah memeriksa salah satu supermarket yang ada di Kota Sorong.
Tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan kepada pengusaha agar dapat mematuhi jam kerja sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku yaitu 7 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Demikian disampaikan Budi Darmawan S., Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan kepada wartawan Monitorpapua.com di ruang kerjanya, Jumat (26/7)
Lanjut kata Budi Darmawan aturan 7 jam kerja per hari berlaku untuk lima hari dan sisa 5 jam kerja akan diterapkan pada satu hari terpendek sehingga jumlah jam kerja 40 jam per minggu dapat terpenuhi sesuai aturan.
Namun jika pengusaha mempekerjakan karyawan lebih dari 40 jam per minggu maka kelebihan jam kerja tersebut diperhitungkan sebagai jam kerja lembur.
Saat dikonfirmasi wartawan Monitorpapua.com terkait jam kerja karyawan super market pada hari Minggu atau hari libur resmi lainnya sesuai Kepmen No.233 tahun 2003, Budi Darmawan menjelaskan bahwa Kepmen tersebut masih tetap berlaku dengan ketentuan harus ada 1 hari istirahat (Off).
Jadi intinya pekerja di Supermarket dapat tetap bekerja pada hari Minggu ataupun hari libur lainnya tapi harus ada 1 hari istirahat (Off) setelah bekerja selama 6 hari dalam satu Minggu,” terang Budi Darmawan S. ( NIKO RAHAJAAN/IWO)