MOROTAI, Monitorpapua.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Pulau Morotai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara No 2 tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Kegiatan di laksanakan di Hotel perdana Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan, Kamis, 28/03.
Hadir dalam sosialisasi, Hendry Arafat T.J Kasubdit KKP SUPD II Kemendagri, Fina Ardarini Kasi Perizinan Wilayah Timur, Ditjen PRL KKP Mustafa Hasan Kabag Perundangan Biro Hukum Setda Pemprov, Dr. Irfan Hoda tenaga Ahli RZWP-3-K, Asisten II Muchlis Baay, Forkopimda serta seluruh undangan.
Mewakili Bupati Muchlis Baay dalam sambutannya menyampaikan Kabupaten Pulau Morotai merupakan daerah yang memiliki sumber daya ekonomis yang tinggi nilainya. Tingginya nilai sumber daya alam dan nilai strategis kawasan ini menjadikan kawasan pesisir sangat memungkinkan untuk dikembangkan menjadi berbagai kegiatan ekonomi katanya.
Kabupaten Pulau Morotai lanjut Muchlis, secara keseluruhan memiliki wilayah seluas 15.646.01 Km2 yang terdiri atas daratan seluas 2.476,00 Km2 dan luas wilayah laut sebesar 13.170,01 Km2, dengan panjang garis pantai 351,3 km.
Disamping memiliki potensi kelautan dan perikanan yang tinggi ungkap Muchlis. Juga memiliki kawasan pesisir dan laut yang luas beserta kandungan kekayaan sumber daya hayati laut melimpah, seperti ikan, rumput laut, mangrove, terumbu karang, dan biota laut lainnya, pungkasnya. ((RED MP/Ojemona/IWO)