Ketua Dewan Adat Papua : Majelis Hakim Putuskan Hukuman Seadilnya kepada Pelaku Penipuan

51
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Ronald Kondjol meminta Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan menghukum pelaku penipuan
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Ronald Kondjol meminta Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan menghukum pelaku penipuan
- Iklan Berita 1 -

SORONG SELATAN, Monitorpapua.com.- Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Ronald Kondjol meminta Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan menghukum pelaku penipuan dalam sidang kasus dugaan penipuan yang menimpa Dahlia, ibu rumah tangga warga Sorong Selatan di Pengadilan Negeri Sorong.

Kasus dugaan penipuan pembelian perahu Jollor senilai Rp 25 juta yang dialami Dahlia, warga Sorong Selatan, mendapat sorotan dari Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay Ronald Kondjol.

Kepada awak media di Kota Sorong Senin (11/8/2025) sore, Ronald Kondjol mengatakan peristiwa ini bermula pada Oktober 2023 lalu. Saat Hasnia mendatangi rumah Dahlia untuk meminta bantuan membeli perahu jollor dari seorang penjual bernama Rais. Nilai perahu itu disepakati Rp.25 juta, dengan janji Hasnia akan mengembalikan uang sebesar Rp.30 juta ketika ia menerima dana arisan.

Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat termasuk Ketua Dewan Adat Papua Ronald Kondjol karena memuat dua dugaan pelanggaran hukum sekaligus. Pertama, penipuan dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Proses hukum masih bergulir, sementara publik menanti apakah kebenaran akan benar-benar terungkap di ruang sidang.

Ronald Kondjol menambahkan ke depannya agar pihak aparat penegak hukum dapat menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kedepannya, pada agenda persidangan yang nanti digelar, saya berharap kepada pihak Hakim di Pengadilan Negeri Sorong agar melakukan putusan dengan seadil-adilnya kepada pelaku yang diduga melakukan tindak pidana, ” tegas Ronald Kondjol. (Stevi)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini