Dewan Adat Papua Desak Penegak Hukum Harus Gerebek Penampungan Emas Ilegal di Sausapor

40
Dewan Adat Papua desak penegak hukum gerebek penampungan emas Ilegal di Sausapor Kabupaten Tambrauw.
Dewan Adat Papua desak penegak hukum gerebek penampungan emas Ilegal di Sausapor Kabupaten Tambrauw.
- Iklan Berita 1 -

SORONG-PBD, Monitorpapua.comDewan Adat Papua desak penegak hukum gerebek penampungan emas Ilegal di Sausapor Kabupaten Tambrauw.

Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol kepada media, Selasa (16/9/2025). Data investigasi yang dilakukan, ternyata praktik penampungan emas ilegal diduga terus dilakukan oknum warga bernama Haji Bakri di Sausapor mencemaskan masyarakat Tambrauw.

Ronald menilai aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari kementerian terkait sehingga berpotensi melanggar aturan hukum.

Ronald menegaskan, keberadaan penadah emas ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pemasukan pajak dan retribusi, tetapi juga merusak tata kelola pertambangan yang seharusnya diatur ketat.

Ia menyebut lemahnya pengawasan aparat memberi ruang bagi oknum tertentu untuk memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.

“Para penambang emas di wilayah ini menjual hasil tambangnya dengan harga mencapai Rp1.400.000 per gram. Kondisi ini jelas sangat menguntungkan penadah, tapi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menjalankan penampungan emas tanpa izin.

“Ketegasan aparat sangat penting untuk mencegah preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Ronald

Hasil invertigasi lapangan, Ronald menegaskan Dewan Adat Papua akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral menjaga hak-hak masyarakat adat. “Kami tidak anti investasi, tetapi semua harus sesuai aturan. Jangan sampai tanah adat dieksploitasi secara brutal tanpa memberi manfaat jelas bagi orang asli Papua,”tegasnya.(Stevi F, Gidion G)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini