
SORONG, Monitorpapua.com
Komisi Nasional Disabilitas (KND) adalah lembaga nonstruktural bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. KND dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi, melaksanakan pemantauan, evaluasi fan advokasi serta kerjasama dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
Demikian dijelaskan Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmalia melalui Tim KND dalam pertemuan bersama Vikaris Jendral (Vikjen) RD. Izaak Bame serta utusan dari paroki-paroki di Keuskupan Manokwari Sorong, pekan lalu.
Menurut Dante Rigmalia melalui Tim KND, telah mengadakan MoU dengan Keuskupan Manokwari Sorong untuk pelaksanaan pemenuhan hak penyandang disabilitas, membutuhkan kolaborasi dan dan kerjasama pemangku kewajiban termasuk Gereja Katolik, agar bersama mengimplementasikan amanat akan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Vikaris Jendral, RD. Izaak Bame bersama sejumlah Pastor Paroki menyambut baik tim KND dan berdiskusi bersama bertempat di aula KMS. “Kami akan bicarakan hal ini bersama para Imam KMS dan Pengurus Paroki yang telah hadir pada pertemuan ini, “ ucap Vikjend.
Berkenan dengan hal ini, KND mengajukan kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KND dengan Keuskupan (KMS) terkait pengaruh utamaan isu disabilitas dan Gereja yang ramah yang ramah disibilitas. (Siska Gurning)