Kunjungan Kerja Danrem 181/PVT Wilayah Kodim 1810/Tambrauw

413
- Iklan Berita 1 -

TAMBRAUW, Monitorpapua.com – Danrem 181/PVT Brigjen TNI Indra Heri, S.E, didampingi Kasi Intel Kasrem 181/PVT Kolonel Arh Donny Indiawan,S.I.P,

Kasi Ops Kasrem 181/PVT Kolonel Inf Slamet Supriyanto, S.I.P.,M.M. dan Kasi Ter Kasrem 181/PVT Kolonel Arm Djoko Sudjarwo, melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kodim 1810/Tambrauw disambut Dandim 1810/Tambrauw Letkol Inf IL. Defonso ADC.,S.IP.,M.Si,

Juga Kasdim 1810/Tambrauw Mayor Inf Masrokan, Pasi Ter Kodim 1810/Tambrauw Kapten Cpl Bambang Masrukin, Pasi Pers Kodim 1810/Tambrauw Kapten Arh Eko Purwanto, Pasi Intel Kodim 1810/Tambrauw Lettu Inf Setiawan, Pasi Ops Kodim 1810/Tambrauw Letda Czi Nurdin Arif Basuki dan Pasi Log Kodim 1810/Tambrauw Letda Inf Absori, bertempat di Makodim 1810/Tambrauw Jl. Sausapor-Werur Kampung Wembru Distrik Sausapor Kab. Tambrauw Prov. Papua Barat, Rabu 10 Februari 2021 pukul 12.01 WIT.

Danrem 181/PVT Brigjen TNI Indra Heri, S.E, dalam arahan kepada prajurit Kodim 1810/Tambrauw mengatakan dampak dari pandemi ini adalah banyak saudara atau rekan kita di PHK dan tidak sedikit dari keluarga kita terkena Covid-19.

“Kita patut bersyukur sampai saat ini kita tidak di PHK ataupun pengurangan gaji. Untuk itu, laksanakan tugas dengan baik dan jauhi pelanggaran sekecil apapun. Laksanakan tugas dengan baik karena di sini banyak sekali pelanggaran seperti yang terjadi di Maybrat yang melakukan pelanggaran miras,” tegas Danrem.

Selain itu, kata Danrem, banyak permasalahan yang terjadi salah satu contoh yang sering terjadi adalah kasus perselingkuhan yang di lakukan oleh anggota penugasan ataupun organik.

Jaga kesehatan kita masing masing karena berkaitan dengan meniti karir kita sendiri selain menjaga diri harus menjaga juga kebersihan lingkungan sekitar apalagi dalam menghadapi masa pandemi saat ini.

Program-program kita sendiri sampai saat ini belum ketok palu atau belum diputuskan karena masih dilaksanakan rapat pimpinan di tingkat pusat agar ke depan kita bekerja sesuai bidang masing masing satuan.

“Terkait masa pensiun masih diusulkan untuk perpanjangan masa dinas sampai usia 58 tahun masih menunggu keputusan dari pusat untuk berlaku kepada setiap personil prajurit,” jelas Danrem. (*/J.Girsang/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini