Marga Suu Tuntut Pemkab Sorong 35 Trilyun Rupiah

195
- Iklan Berita 1 -

Monitorpapua.com, Sorong – Marga (Keret) suu ancam duduki kantor bupati dan kantor DPRD Sorong, jika Pemerintah Kabupaten Sorong tidak membayar ganti rugi tanah seluas tiga ribu lima ratus hektar sebesar tiga puluh lima trilyun rupiah yang sudah dipakai sebagai areal transmigrasi.

Sulaiman Suu perwakilan marga suu  usai sidang mediasi dengan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sorong di Pengadilan Negeri Sorong, selasa (13/2) mengatakan pemerintah daerah terkesan menolak untuk membayar ganti rugi atas tuntutan marga Suu.

Dalam waktu dekat Sulaiman Suu akan berangkat ke jakarta guna bertemu staf khusus presiden untuk mengajukan tuntutannya, sulaiman suu mengancam akan menduduki kantor bupati dan kantor DPRD Sorong bersama semua marga suku moi jika tuntutannya tidak  dipenuhi pemda Kabupaten Sorong.

Pihak Pemerintah kabupaten Sorong belum dapat dikonfirmasi karena langsung meninggalkan pengadilan usai mediasi dengan Sulaiman Suu bersama kuasa hukumnya Max Souissa SH.

Menurut Sulaiman Suu, marga suu menggugat Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah pusat sebesar 35 trilyun rupiah sebagai ganti rugi tanah hak ulayat keluarga mereka karena orang tua mereka dulu tidak pernah melakukan pelepasan tanah untuk jadi wilayah transmigrasi.

Namun marga Suu meminta warga transmigrasi di Kabupaten Sorong untuk tenang dan tidak perlu takut terhadap gugatan marga Suu, sulaiman berjanji tidak akan mengusik warga transmigrasi yang sudah mendiami tanah mereka. (RED/MP))

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini