SORONG, Monitorpapua.com – Kordinator Wilayah Pengawas Ketenagakerjaan Sorong Raya, Marthen Rahanra SH menjelaskan Pesangon karyawan harian pada PT. Henrison Inti Persada (PT.HIP) Klamono Kabupaten Sorong yang dihitung oleh HRD berdasarkan UMP bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Bagi karyawan yang bekerja dengan status harian, sesuai aturan setelah tiga bulan bekerja, sudah harus diangkat menjadi karyawan tetap.
Faktanya adalah sebagian besar karyawan harian yang bekerja di PT.HIP Klamono kabupaten Sorong statusnya masih karyawan harian tetap sampai memasuki usia pensiun atau saat terjadi PHK seperti yang terjadi saat ini di PT.HIP dengan perhitungan pesangon yang dilakukan oleh HRD hanya berdasarkan UMP.
Hal ini tidak dapat dibenarkan karena hitungan pesangon untuk karyawan harian tidak bisa di hitung berdasarkan UMP .
Demikian disampaikan Korwil Pengawas Ketenagakerjaan Sorong Raya Marthen Rahanra.SH.kepada Monitor Papua di ruang kerjanya, Kamis (8/8)
Lanjut kata Marthen Rahanra yang juga sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, bahwa untuk karyawan harian lepas ataupun harian tetap yang saat bekerja gajinya dibayar berdasarkan UMP maka pada saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai aturan yang berlaku, perhitungan pesangonnya adalah UMP dibagi dua puluh lima hari kerja untuk dapat upah per hari kemudian upah per hari tersebut dikalikan 30 (tiga puluh) untuk perhitungan pesangon.
Jadi hukumnya wajib bagi PT.HIP untuk membayar pesangon karyawan harian sesuai aturan yang berlaku karena dasar hukumnya ada di pasal 157 UU.No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-6/MEN/1985 tentang perlindungan tenaga kerja harian,” imbuh Marthen Rahanra SH.
Ketika hal ini dikonfirmasi media monitorpapua.com ke A.J.Siregar salah satu pimpinan PT.HIP melalui telphon selulernya menjelaskan bahwa karyawan yang akan dibayar sesuai hasil selalu mengacu pada pasal 157 UU.No.13 tahun 2003 disitu dikatakan bahwa yang di ambil adalah upah rata-rata per tahunnya jadi kita tidak selalu mengacu ke UMP.
“Terkecuali bagi pekerja yang harian kita sesuaikan dengan upah yang dibayar setiap bulannya yaitu UMP. Karena hal itu sudah disepakati dengan unit serikat yang ada di kebun,” kata A.J.Siregar. (NIKO RAHAJAAN/IWO)