Mengarah Legalitas IPR, Diskusi APRI, LMA dan Pemilik Hak Ulayat

46
- Iklan Berita 1 -

MANOKWARI, Monitorpapua.com – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni serta puluhan pemilik hak ulayat melaksanakan kegiatan diskusi mencari solusi legalitas area pertambangan emas di wilayah Waserawi dan sekitarnya, berlangsung di Kantor LMA Masni, Kampung Masni, Kabupaten Manokwari. Jum’at, (25/11)

Diskusi dihadiri puluhan pemilik hak ulayat dari 7 wilayah yakni Waserawi, Warmomi, Wariori, Waramui, Meyof, Meimas, Kali Kasi, menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya penentuan batas atau titik koordinat pada pemilik hak ulayat, merujuk pada peraturan atau ketentuan yang mengarah ke legalitas lokasi tersebut merupakan salah satu syarat dari Kementerian ESDM.

Andi Arief, Ketua Timsus DPP APRI memaparkan beberapa aturan melakukan pertambangan yang baik dan benar serta syarat untuk memperoleh legalitas (IPR).

“Tujuan kita sudah sangat jelas, sekarang untuk mendapatkan legalitas atau IPR, lokasi atau batas-batasnya harus jelas, karena hal ini menyangkut identitas garapan. Bahkan sebagai pemilik hak ulayat sangat dihormati dan dihargai dan hal itu sangat jelas dituangkan didalam Undang-Undang,” jelasnya.

“Hak ulayat itu sangat dihormati, dihargai bahkan tertuang di dalam Undang-Undang penetapan agraria didalam keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 18 Tahun 2019, menyatakan Pelaksanaan hak ulayat Kesatuan masyarakat hukum adat atas tanah di wilayahnya sepanjang Masih ada, dilakukan kesatuan masyarakat hukum Adat yang bersangkutan menurut Ketentuan Hukum Adat Setempat,” terang Andi.

Dijelaskan juga, tanah yang digarap masyarakat adat atau pemilik hak ulayat di Waserawi dan sekitarnya bukanlah kebun, tetapi lahan tambang yang menyerupai kebun dan oleh karena diolah kita mendapatkan hasil sehingga kita bisa hidup.

“Aktifitas pertambangan kita haruslah tertib, para penambang haruslah didata, sehingga kita bisa tahu jumlah penambang yang berasal dari luar dan berapa penambang yang berasal dari masyarakat lokal. hal inilah, yang menjadi pokok keselamatan serta ketertiban administrasi,” jelas Ketua Timsus.

Lanjutnya, kita menuju ke Ijin pertambangan rakyat kita sendiri, ini merupakan pegangan bagi kita, kita melaksanakan usaha pertambangan tetap berkelanjutan, jika suratnya habis masanya bisa diperpanjang.

“Jika IPR sudah dikantongi itu merupakan pegangan bagi kita, sehingga anak cucu kita bisa merasakan apa yang kita lakukan, dan ini berlaku jangka panjang, seandainya surat habis masa berlakunya bisa diperpanjang,” terangnya.

Ketua DPC APRI Manokwari Soleman Manseni yang juga Ketua LMA Masni menyampaikan, bahwa setiap perjuangan pasti ada hambatan, untuk itu dibutuhkan kesabaran.

“Proses yang kita hadapi saat ini merupakan bagian dari perjuangan, dan setiap perjuangan pasti ada hambatan dan tantangan, untuk itu yang kita perlukan adalah kesabaran, jangan pikir saat ini, tetapi pikirkanlah untuk masa depan anak cucu kita,” ucapnya

“Semoga apa yang kita lakukan saat ini dengan turut campur tangan Tuhan, harapan masyarakat yang ada di 7 wilayah tambang di Manokwari bisa berjalan dengan baik untuk kelangsungan hidup kita serta pembangunan yang ada di daerah kita sendiri,” tutupnya. (Melvin Gurning/Stef)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini