SORONG-PBD, Monitorpapua.com – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, mengatakan Perkap 10/2025 Masih Dibahas, Tak Perlu Diperdebatkan dengan Putusan MK 114. Maka Menteri Hukum menjawab permalahan ini dengan janji kepada masyarakat tahun ini pihak Kementerian Hukum siap menerima 200 calon mahasiswa.
“Saya janji tetap bisa diterima menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Hukum. Tapi, kalau mau langsung melalui pendidikan kedinasan juga bisa,” ucapnya.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memastikan, kuota afirmasi tersebut akan dibagi merata untuk seluruh provinsi di Tanah Papua, termasuk Papua Barat, Papua Barat Daya, dan provinsi-provinsi hasil pemekaran lainnya. “Tahun ini kami menerima 200 calon mahasiswa di Kementerian Hukum. Nanti dibagi untuk Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Provinsi Papua lainnya,” ujarnya.
Kebijakan afirmasi pendidikan kedinasan untuk Papua sebelumnya juga menjadi bagian dari strategi pemerintah pusat dalam mempercepat pembangunan sumber daya manusia di wilayah timur Indonesia. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah menilai peningkatan akses pendidikan dan birokrasi bagi OAP menjadi kunci penguatan implementasi Otsus Papua.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat partisipasi pendidikan tinggi di sejumlah wilayah Papua masih berada di bawah rata-rata nasional. Pemerintah pusat pun terus mendorong berbagai program afirmasi pendidikan, mulai dari beasiswa, sekolah kedinasan, hingga rekrutmen ASN khusus bagi masyarakat asli Papua.
Selain membuka akses pendidikan kedinasan, Kementerian Hukum juga terus memperluas layanan hukum di Papua. Termasuk melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendampingan hukum secara gratis dan lebih mudah dijangkau.
Langkah afirmasi yang disiapkan Kementerian Hukum ini diharapkan tidak hanya membuka peluang karier bagi generasi muda Papua, tetapi juga memperkuat keterlibatan masyarakat asli Papua dalam pembangunan birokrasi dan pelayanan publik di daerahnya sendiri.
(Stevi, Renti)









