SORONG, Monitorpapua.com – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Syafruddin memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara seluruh Indonesia di ruang Command Centre Kemenpan RB, Jakarta, Senin (10/6).
Selain itu, Redaksi Monitorpapua.com juga menerima surat Nomor B/26/M/SM.00.01/2019 Perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Data yang diterima Monitorpapua.com Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin langsung memantau kehadiran Aparatur Sipil Negara ( ASN) di seluruh Indonesia pasca merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, Senin (10/6)
Pemantauan ini bertujuan menegakkan disiplin ASN dan optimalisasi pelayanan publik setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Dalam isi surat, Menpan RB melakukan pemantauan melalui sebuah aplikasi yang memperlihatkan grafik data yang di input atas kehadiran ASN di semua daerah. Menpan RB memantau langsung kehadiran ASN di ruang Command Centre Jakarta
Tehadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukum disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Menteri Safruddun mengajak seluruh ASN usai merayakan hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, segera kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan (Menpan) menegaskan husus untuk mereka yang tidak masuk di hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, Senin (10/6) akan dijatuhi sanksi. Ini pun jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Demikian pernyataan sikap yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Monitorpapua.com. ( RED-MP/Ren J.Galingging/IWO)