Otonomi Khusus Antara Harapan dan Kenyataan Bagi Rakyat Papua

241
- Iklan Berita 1 -

Penulis : Pastor Izaak Bame, Pr

SORONG, Monitorpapua.com – Setelah membaca berita di salah satu media di Sorong pada 26 Juni 2020 termuat berita dengan judul Revisi UU Otsus Mendesak.

Dari isi tulisan itu disampaikan oleh Asisten. I. Drs.Musa Kamudi, MSi, bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat sudah siap untuk menghadiri rapat pembahasan bila diundang oleh Menteri Dalam Negeri.

Isi dari tulisan mendapat respon dari Suara Orang Kecil yang Tak Bersuara” disampaikan Pastor Izaak Bame, Pr bahwa dirinya sangat memahami akan terjadi revisi UU Otsus karena sudah masa berlakunya UU no 21 tahun 2001 tentang UU Otsus bagi Provinsi Papua yang kemudian diterapkan juga untuk Papua Barat berakhir 2021.

Setelah saya membaca tulisan itu saya menyimak bahwa point penting untuk revisi UU Otsus adalah karena berakhir masa berlakunya UU Otsus no 21 tahun 2002 maka pertanyaan kritisnya adalah revisi UU Otsus karena masanya berakhir UU Otsus no 21 tahun 2021 atau karena apa?

Menurut hemat saya Pastor Asli Papua, Otsus untuk Papua tentu tujuan pokoknya untuk meredam keinginan “Rakyat Asli Papua untuk Merdeka” tidaklah membawa dampak apa-apa bagi Rakyat Asli Papua maka revisi UU Otsus untuk siapa sebenarnya.

“Saya mengikuti sejumlah komentar dari kelompok-kelompok Rakyat Asli Papua hampir semuanya menolak UU Otsus direvisi kecuali Pemerintah, Kelompok pejuang Trikora-Pepera serta Milisi Merah-Putih,” ujar Izaak Bame.

Pertanyannya apakah Pemerintah Provinsi sudah dapat masukan atau catatan dari seluruh elemen Masyarakat Asli Papua Barat atau kah hanya dengan kelompok tertentu saja. Siapa pun Orang Papua pasti bertanya kenapa UU Otsus perlu direvisi, apa yang mendesak dan hasil akhir apa yang mau dicapai dengan revisi UU Otsus itu.

“Saya punya dugaan saja jangan-jangan demi meredam teriaknya rakyat asli Papua untuk memisahkan diri dari NKRI karena UU Otsus itu tidak memberi harapan kepada rakyat asli Papua,” tegasnya lagi.

Kalau ini maksudnya maka lewat tulisan ini saya Pastor Izaak Bame, Pr, sebagai bagian dari rakyat asli Papua meminta kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat jangan cepat-cepat terima tawaran revisi UU Otsus dari Menteri Dalam Negeri tapi sebaiknya lakukan evaluasi terbuka terkait pelaksanaan UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001. Apa saja keberhasilan atau hal positif apa saja yang sudah dicapai dan apa saja kegagalannya.

Karena revisi itu perlu bertolak dari sebuah pengalaman yang ada bukan sekedar menjawab maunya Pemerintah Pusat. Oleh karena itu kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, saya sarankan jangan terus menambah penderitaan rakyat asli Papua yang ada di Papua Barat karena dengan revisi UU Otsus justru kurang memberi manfaat bagi hidup Rakyat Asli Papua yang berada di Papua Barat. Salam P.Izaak Bame, Pr. (Rlis/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini