

SORONG, Monitorpapua.com
Partai Gerindra, PKB dan PAN mendaftarkan Elisa Kambu-Ahmad Nausrau, Bacalon Gubernur-Wakil Gubernur PBD Pertama Mendaftar KPU. Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Elisa Kambu dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Ahmad Nausrau, dengan langkah pasti menuju Kantor Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya di Kota Sorong untuk melakukan pendaftaran. Keduanya adalah pasangan serasi yang pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum PBD
“Memang kami agak sedikit tantangan, sebab Pilkada 2024 ini menjadi Pilkada yang pertama di Provinsi Papua Barat Daya, ” ujar Sabonnama.
Intinya, koalisi partai pengusung hadir di sini untuk mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang diusung Partai Gerindra, PKB dan PAN yakni Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau untuk mengikuti tahapan proses hingga Pilkada Papua Barat Daya pada tanggal 27 November 2024.
“Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau telah bersedia menghibahkan diri untuk melayani dan membangun masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya, ” kata Sabonnama.
Elisa Kambu dalam sambutan singkat menuturkan Ahmad Nausrau siap mengikuti mekanisme yang diatur oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya. “Saya dan Ahmad Nausrau berjanji akan mengikuti proses yang diatur oleh KPU Papua Barat Daya dalam pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Papua Barat Daya, ” tutur Elisa Kambu.
Dikatakan Elisa Kambu, dirinya bersama Ahmad Nausrau dan partai politik pengusung siap berkompetisi dan bersaing untuk mendapat kepercayaan dari masyarakat Provinsi Papua Barat Daya dengan cara-cara bermartabat.
“Kami berdua siap berkompetisi dengan calon yang lain dengan cara-cara yang bermartabat, menghargai orang lain dan menawarkan gagasan bukan menawarkan fitnah dan menebar kebencian, ”ujar Elisa Kambu berkomitmen.
Di akhir sambutan, Elisa Kambu mengatakan pihaknya bersama Ahmad Nausrau telah siap mengabadikan diri bersama rakyat Papua Barat Daya mewujudkan Papua Barat Daya yang maju, sejahtera , dan bermartabat dengan mengedepankan kearifan lokal.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu saat memberi sambutan menyampaikan dokumen yang diterima terdiri atas tiga dokumen.
Ketiga dokumen tersebut yakni pertama, kata Andarias Kambu dokumen pencalonan, yang mana harus memenuhi persentase syarat minimal dukungan 10 persen dari Parpol atau gabungan koalisi parpol pengusung.
“Dokumen yang kedua adalah syarat calon. Syarat calon ini nanti akan dilakukan penelitian oleh tim yang telah dibentuk oleh KPU Papua Barat Daya, ” terang Andarias Kambu.
Dokumen ketiga yakni dokumen status keaslian sebagai Orang Asli Papua. “Setelah memeriksa dokumen, nanti bila masih ada kekurangan berkas, KPU akan memberi waktu sampai besok untuk melengkapi berkas yang kurang, ” kata Andarias Kambu.
Selanjutnya KPU Papua Barat Daya menerima dokumen dari bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dan selanjutnya melakukan pemeriksaan berkas dokumen pencalonan dan dinyatakan sah sebagai bakal calon Gubernur Papua Barat Daya. (Stevi, Ren)