Penulis : P. Izaak Bame, Pr
SORONG, Monitorpapua.com – Pemerintah Pusat mensahkan Undang-Undang Otonomi Khusus Jilid II, tidak memberi maanfaat kepada rakyat asli Papua, bahkan tidak Menyelesaikan masalah Papua.
Hal ini ditegaskan Pastor Izaak Bame, Pr., setelah membaca berita dari media terkait disahkannya Undang-Undang Otonomi Khusus jilid II oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat pada Rabu,14 Juli 2021 di Jakarta.
Pengesahan ini dianggap sudah selesai tugas kerja Pansus yang diketuai Kamarudin Wonotubun dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Saya Pastor Izaak Bame, Pr, salah satu dari sekian Rakyat Asli Papua, menurut pengamatan Orang Pintar dari Maluku sampai Aceh bahwa “Tergolong orang bodoh dan tertinggal,” maka Pastor Izaak memberikan tanggapan sebagai berikut
Pertama, kata Pastor Izaak Bame, “Saya melihat pada 14 Juli 2021, pengesahan hasil otonomi khusus sama dengan hasil Otsus 2001, artinya bagi saya sebagai Rakyat Asli Papua, disahkannya Undang-undang Otonomi Khusus Jilid II, hari ini tidak membawa manfaat apa-apa bagi hidup saya sebagai “Rakyat asli Papua”.
Kedua: Dengan disahkannya Undang-undang Otonomi Khusus Jilid II hari ini, Rabu 14 Juli 2021, ( tidak ada hubungannya dengan masalah mendasar yang menimbulkan konflik Papua.
Konflik Papua Indonesia, sejak 1 Mei MEI 1963 – 14 Juli 2021 menandakan
Status Politik Tanah Papua yang diumumkan kemerdekaannya 1 Desember 1961 belum selesai.
Ketiga, DPR RI-Pemerintah Pusat sangat tidak manusiawi dan rasis, bicara nasib hidup rakyat asli Papua termasuk saya, nasib hidup saya, namun saya tidak pernah dimintai pendapat. Mengapa minta pendapat kepada Kamarudin Wonotubun dan Yorris Raweyai?
“Kamarudin dan Yorris belum pernah merasakan penderitaan saya untuk mengatakan pendapat bahwa Undang-undang Otonomi Khusus jilid II perlu disahkan, hanya Orang idiot saja yang bisa menerima hasil disahkannya Undang-undang Otonomi khusus jilid II.
Keempat, Kepada Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, kalau mau supaya
“Rakyat Asli Papua” merasa dirinya adalah Rakyat Indonesia maka mohon membatalkan Undang-Undang Otonomi Khusus jilid II versi Jakarta dan kembalikan kepada ” Rakyat Papua” dalam hal ini MRP yang membahas dan mengusulkan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat barulah disahkan.
Kelima, Secara terbuka kepada Pemerintah Republik Indonesia,saya Pastor Izaak Bame,, Pr, mengatakan bahwa rakyat asli Papua sudah muak dengan cara dan gaya kerja Pemerintah Indonesia sejak Ir. Soekarno sampai Ir. Joko Widodo kecuali Habibie dan Gus Dur, yang disinyalir penuh dengan Rasis, Korupsi, Pembunuhan terhadap rakyat asli Papua. Merampok tanah dan kekayaan alam tanpa malu dan bersalah.
Keenam, kepada mama-mama Papua kuatkan hatimu karena dengan ditetapkannya Undang-Undang Otonomi khusus jilid II, maka setiap hari anak-anak Mama Papua terus dibunuh oleh oknum-oknum aparat keamanan yang harus darah anak-anak Papua dengan alasan semurah “pisang goreng” karena mereka melawan aparat. Demikian tulisan ini semoga memberi inspirasi kepada semua pihak yang membacanya. Salam. (**)
Terimakasih banyak kepada pastor sebagai narasumber dan terima kasih juga kepada awak medianya.