Perdana Sat Resnarkoba Polres Tambrauw Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong

31
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan narkotika
Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan narkotika
- Iklan Berita 1 -

TAMBRAUW, Monitorpapua.com.- Sat Resnarkoba Polres Tambrauw menuntaskan kasus perdana yang ditanganinya dengan melaksanakan Tahap II (penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (30/10).

Tersangka berinisial S sebelumnya ditangkap di kompleks Victory pada Agustus 2025. Pelimpahan perkara ini dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Achmad Safiudin, S.Tr.K., M.Si., dan berlangsung aman serta lancar.

Sat Resnarkoba Polres Tambrauw menuntaskan kasus perdana
Sat Resnarkoba Polres Tambrauw menuntaskan kasus perdana

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyalahgunaan narkotika serta tidak mengkonsumsi miras ilegal. “Kami berkomitmen terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan zat berbahaya di wilayah hukum Tambrauw,” tegasnya. (Stevi)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini