Pernyataan Dukungan Kenabian Imam Asli Papua Keuskupan Manokwari Sorong

129
- Iklan Berita 1 -

SORONG, Monitorpapua.com – Para Imam Asli Papua Keuskupan Manokwari Sorong (KMS) angkat bicara menyatakan sikap dukungan kenabian Gereja Katolik KMS kepada Bupati Sorong DR. Johni Kamuru, SH., M.Si atas sikap tegasya menjaga eksistensi orang asli Papua tentang hak hidup dan keutuhan ciptaan yang diberikan Allah bagi setiap orang.

Suara dukungan kenabian ini dihadiri 9 imam asli Papua KMS yang mewakili para Imam asli Papua lainnya yang tidak sempat hadir, bertempat di Aula lantai I, Paroki Kristus Raja Kampung Baru, Sabtu (28/9) kemarin.

Koordinator Imam asli Papua, RD. Izaak Bame membuka jumpa pers ini dengan doa, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari RD. Imanuel Tenau terkait dukungan kenabian Imam Papua kepada Bupati Sorong.

Menurut RD. Imanuel Tenau, suara dukungan kenabian ini diawali dengan membuka fakta berita website tentang SK Bupati Sorong, Johny Kamuru, SH., MSi., tahun 2020 terkait pencabutan izin operational perusahaan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation yang beroperasi di wilayah tanah adat suku Moi di Kalaben, Distrik Klaso dan Distrik Moraid Kabupaten Sorong Papua Barat.

“Suara dukungan kenabian ini bersumber dari tiga surat surat SK Bupati Sorong, Pertama, SK Bupati No. 52/Kep.233/VII/Tahun 2020, tentang pencabutan Keputusan Bupati nomor 221 Tahun 2011 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan usaha perkebunan kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation,” kata RD. Imanuel Tenau.

Kedua, lanjut Tenau, SK Bupati No. 521/Kep.224/VIII/Tahun 2020, tentang Pencabutan SK Bupati Sorong No. 660.1/16/Tahun 2013 tentang izin lingkungan atas kegiatan perkebunan kelapa sawit dan Pabrik Kelapa sawit PT. Mega Mustika Plantation di Distrik Moraid,” terangnya lagi.

Ketiga, SK Bupati Sorong No. 521/Kep.225/VIII/Tahun 2020, tentang pencabutan SK Bupati Sorong No. 660.1/127/2014 tentang izin usaha perkebunan kelapa sawit (IUP) PT. Mega Mustika Plantation.

Menurut para Imam asli Papua, keputusan Bupati mencabut izin operational perkebunan kelapa sawit dan pendirian kelapa sawit oleh PT. Mega Mustika Plantation berdasarkan studi kelayakan yang telah lakukan para ahli lingkungan hidup, baik dari Pemda Sorong sendiri maupun LSM Yayasan Pustaka dan Green Peace.

Anehnya, ditemukan perusahaan-perusahaan pemilik izin usaha ini salah menggunakan izin-izinnya untuk tujuan lain.

Studi kelayakan itu sejalan dengan pergumulan hidup orang Moi atas tanahnya sebagai ibu yang memberi kehidupan dirusak oleh perusahaan dan didukung oleh beberapa LSM, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Perkumpulan Bantua Hukum dan Perdamaian (PBHKP), Belantara Papua.

Berdasarkan data, SK Bupati mencabut izin beroperasi usaha perkebunan kelapa sawit dilawan pihak perusahaan dengan menggugat Bupati Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jayapura. (*/Ren/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini