RUU, Tidak Ada Hak Anak Adat dan Perempuan, Sebuah Perjuangan Masyarakat Hukum Adat

75
- Iklan Berita 1 -

PALANGKARAYA, Monitorpapua.com – Perlindungan dan pemenuhan hak anak adat tak diakomodir dalam draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang sedang dibahas di DPR RI. Meski sudah 11 tahun lebih rancangan tersebut dibahas, namun masih banyak pihak sangsi kebijakan itu bisa menjawab persoalan masyarakat adat.

Hal itu terungkap dalam seri II webinar yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Tunas Bangsa (LPTB) dan Justice, Peace and Integrated Creation (JPIC) Kalimantan dengan
tema “Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan Keberpihakan
pada Perlindungan Anak” Senin (23/8/2021).

Hadir dalam kegiatan itu narasumber, Deputi Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bidang Politik dan HAM Erasmus Cahyadi, Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo, Anggota DPR RI Komisi I Willy Aditya, dan Psikolog Anak Dewi Rosiana.

Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja RUU MHA di DPR RI mengungkapkan, dalam perjuangan mengesahkan rancangan tersebut pihaknya memiliki beberapa prioritas,
persoalan anak tidak ada di dalamnya. Terdapat lima skala prioritas dalam draf yang sedang dibahas antara lain, hak atas wilayah adat, hak atas sumber daya alam, hak atas pembangunan bagi MHA, hak spritualitas dan kebudayaan MHA dan yang terakhir hak atas lingkungan hidup.

“Secara eksplisit tidak ada (hak anak adat maupun perempuan) di dalam draf yang sudah disusun saat ini dan dibahas, tetapi seperti warisan pendidikan untuk anak adat bisa ada cantolannya pada hak lainnya,” kata Willy.

Willy mengungkapkan, dalam perjuangan mengesahkan RUU MHA tidak semua masalah bisa diakomodir dalam kebijakan tersebut, apalagi sejak dahulu keberadaan masyarakat
adat saja kerap kali dianggap sebagai ancaman pembangunan dari sudut pandang tertentu. Pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat adat karena pada dasarnya
identitas nasional tidak menegaskan identitas leluhur, apalagi masyarakat adat lebih dulu hadir sebelum negara Indonesia merdeka.

“Disahkan dulu RUU ini baru bicara masalah lain, ini kan disahkan saja belum,” ujarnya. Willy menjelaskan, RUU MHA sudah mengalami banyak perubahan dan pembahasan dan draf yang baru tersebut sudah dibuat sejak 4 September 2020 oleh Badan Legislatif DPR RI.

Saat ini, pihaknya sudah mengirim surat sebanyak tiga kali ke pimpinan DPR RI untuk segera membuat rapat paripurna sebelum diberikan ke eksekutif atau pemerintah pusat agar Presiden bisa membuat surat presiden (supres) dari RUU MHA.
“Ada dua fraksi yang menolak RUU ini dan tujuh fraksi sepakat, ini butuh komunikasi politik
yang lebih luas sehingga yang sepakat bisa bertambah jumlahnya,” ungkap Willy.

Melihat hal itu, Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo menjelaskan, hak anak, dalam dunia internasional, merupakan hak yang paling banyak
diratifikasi dari semua hak yang ada. Harusnya hak anak menjadi prioritas yang dibahas selain hak gender dan hak lainnya.
“Melihat draf yang ada, bahkan kata ‘anak’ pun tidak ada, apalagi bicara perilndungan dan pengakuannya,” ungkap Heru. Heru menjelaskan, akan terjadi banyak pelanggaran hak anak dalam kehidupan masyarakat
hukum adat jika hak-hak anak tidak tercantum dalam RUU MHA. “Perlu diingat, anak merupakan asset bangsa yang mewarisi segala pengetahuan tradisional maupun modern,”
katanya.Hal serupa juga diungkapkan oleh Dosen Fakultas Psikologi Bandung Dewi Rosiana.

Menurutnya, kehidupan anak sangat dipengaruhi konteks sosial terdekatnya yakni kelarga,
teman sebaya, hingga lingkungan. Saat ini masih banyak terjadi, anak dengan latar belakang
budaya yang beragam terkesan minder dihadapan anak-anak lainnya karena dianggap
kampungan dan lain sebagainya.
“Perlu ada orang lain, misalnya guru, yang harus membentuk pemikiran anak agar bangga
dengan latar belakang budayanya dan tentunya dengan identitasnya,” kata Dewi.

Erasmus Cahyadi menjelaskan, masalah dalam kehidupan anak adat beragam. Mulai dari
migrasi dari desa ke kota, lalu mengenyam pendidikan formal yang mampu menghilangkan
pengetahuan-pengetahuan tradisional yang sebelumnya pernah di dapat. Selain itu,
hilangnya ruang belajar anak adat juga menjadi masalah utama. Penyebabnya beragam, salah satunya adalah tingginya iklim investasi yang berujung pada alih fungsi lahan.“Masalah lainnya, generasi tua kesulitan mewariskan pengetahuan tradisional ke generasi berikutnya, makanya perlu ada gerakan pulang kampung, sekata Erasmus

Masalah lainnya, generasi tua kesulitan mewariskan pengetahuan tradisional ke generasi berikutnya, makanya perlu ada gerakan pulang kampung, sekolah adat, dan hal lainnya,”
kata Erasmus. (*/Ren/MP)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini