
SORONG, Monitorpapua.com – Kasat Narkoba, AKP L. Wayne bersama anggota Operasional Sat Narkoba Polres Sorong Papua Barat berhasil meringkus dua oknum Wartawan diduga sindikat narkoba pemakai dan pengedar Narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba). Reaksi cepat Tim Polri Sat Narkoba akhirnya membuahkan hasil. Dua oknum wartawan itu inisial GB dan FP
Sesuai data dan informasi dari Kasat Narkoba, AKP L. Wayne, kronologis penangkapan dua oknum Wartawan pengguna dan pengedar Narkotika dan obat terlarang (Narkoba) diringkus anggota operational Sat Narkoba Polres Sorong pada hari Senin 28 Juli 2020.
Keduanya tertangkap dengan membawa barang bukti berupa 1 buah paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah HP samsung warna putih, 1 buah HP merek Oppo warna biru, 1 buah kantong plastik kecil warna hitam, 1 lembar tisyu berwarna putih dan 1 lembar slip pengiriman.
Sesuai data yang diterima Redaksi, “Sekitar pukul 18.00 Wit., anggota Operasional Sat Narkoba Polres Sorong mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Frans Kaisepo Kelurahan Malaingkedi Distrik Sorong Manoi Kota Sorong,”terang Kasat Narkoba.
Kemudian, lanjut AKP L. Wayne, pukul 18.30 Wit, Tim melakukan konsolidasi dan menyusun rencana penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sorong.
Selanjutnya, Pukul 22.30 Tim melakukan pengintaian di seputar Km 8 Kota Sorong Jalan Kaisepo Malanu Kota Sorong. Pukul 22.45, Tim bergerak sesuai dengan cara bertindak yang telah disusun.
“Selang waktu 30 menit tepat Pukul 23.15.Wit., Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Dan pada Pukul 00.51 Wit., Tim melakukan pemeriksaan tes kepada kedua tersangka. Proses lanjut hasil test urin menunjukan GB positif Narkoba dan FP juga positif Narkoba,” terang Kasat Narkoba dalam pressrealis.
Hasil pemeriksaan Tim Sat Narkoba Polres Sorong diduga kuat GB adalah pemilik barang terlarang Narkoba sedangkan FP adalah Kurir Narkoba.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun
Kini kedua oknum wartawan itu sedang menginap di hotel prodeo tralis besi ruang tahanan Polres Sorong. (Ren/T.Girsang/MP)