
JAYAPURA, Monitorpapua.com – Pada hari Jumat 12 Juli 2019 pukul 19.30 Wit bertempat di Parkiran Masjid Nurul Quran BTN Kolam Doyo Baru Sentani Kabupaten Jayapura, telah terjadi pencurian kendaraan bermotor.
Kronologis kejadian Korban EM. Yusni Kahar (38) yang memarkirkan kendaraan miliknya di halaman Masjid untuk melaksanakan Sholat, seusai sholat korban yang hendak pulang melihat kendaraan miliknya sudah tidak ada diparkiran atau hilang.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Jayapura yang langsung mendapat respon dengan dibuatnya Laporan Polisi Nomor : LP / 429/ VII / 2019 / Res Jayapura tentang Curanmor.
Tidak berselang lama korban yang mendapati motor miliknya terlihat di alang-alang panjang BTN Kolam Doyo Baru langsung menghubungi Polres Jayapura agar dilakukan pengecekan, dan benar kendaraan tersebut merupakan milik korban.
Tim kemudian meminta keterangan beberapa warga sekitar yang menyatakan bahwa SPM tersebut di kendarai oleh pelaku G (10), saat dimintai keterangan oleh anggota di dampingi orang tuanya ternyata G (10) mengambil motor tersebut hanya untuk kendarai di seputaran kompleks. Dimana kondisi motor masih dalam keadaan lengkap tidak diubah sedikitpun.
Identitas Pelapor EM. Yusni Kahar, Laki-laki (38), warga BTN Puskopad Doyo Baru Kabupaten Jayapura.
Identitas Pelaku G (10) Perempuan, warga Sentani
Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menghimbau kepada masyarakat bila hendak memarkirkan kendaraan jenis apapun itu untuk dapat mengeceknya keamanaan kendaraannya agar tidak terjadi kecerobohan yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri.
Pelaku yang masih di bawah umur saat ini telah dikembalikan kepada pihak keluarga orang tua untuk dilakukan pembinaan dan apabila pelaku mengulang kembali perbuatannya akan dilakukan proses hukum. Disampaikan juga kepada orang tua untuk lebih mengawasi anaknya yang beraktifitas di luar rumah sehingga terhindar dari hal-hal negatif yang melanggar hukum. (Arif P/Soter R/IWO)