Polres Boven Digoel Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras

377
- Iklan Berita 1 -

JAYAPURA, Monitorpapua.com – Anggota Mapolres Boven Digoel melakukan razia minuman keras ditempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat pendistribusian minuman keras berbagai jenis yang ada di Tanah Merah Kabupaten Boven Digoel, Jumat 11 Juli 2019

Uraian kegiatan:

Pada hari Jumat 11 Juli 2019, anggota Mapolres Boven Digoel melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Saat melakukan patroli anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang menjadi penyimpanan serta pendistribusian minuman keras tepatnya di Jalan Trans Papua Tanah Merah.Saat dilakukan pengecekan anggota berhasil menemukan ratusan minuman keras berbagai jenis dari tangan pemilik Sunarti (42). Setelah dilakukan pengembangan anggota juga berhasil mengamankan puluhan minuman keras dari tangan pemiliknya Lia alias Anggi (48). Selanjutnya barang bukti bersama pemiliknya diamankan ke Mapolres Boven Digoel untuk proses hukum selanjutnya.

Identitas pemilik minuman keras Sunarti (42), perempuan, warga Jl. Trans Papua Tanah Merah. Lia alias Anggi (48), perempuan, warga Jl. Trans Papua Tanah Merah.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

Pemilik Sunarti (42)

1.375 Botol Robinson kecil (Ceper);

2.22 Botol Wiro ( Wishky Robinson);

3.44 Botol Vodka kecil (ceper);

4.73 Botol anggur;

5.26 Kaleng Bir Putih;

6.18 Kaleng Bir Hitam.

Pemilik Lia alias Anggi:

1.46  Botol Robinson kecil (Ceper);

2.19  Botol Vodka kecil (Ceper);

3.9 Botol anggur;

4.9 Kaleng Bir Putih;

5.14 Kaleng Bir Hitam.

Total botol dan kaleng yang berhasil diamankan sebanyak 655.

Langkah kepolisian yang diambil

Menerima laporan, mengamankan pemilik dan barang bukti ke Mapolres Boven Digoel. Kasus ini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Boven Digoel.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mendistribusikan dan mengkonsumsi minuman keras. Ini membuktikan bahwa pihak kepolisian dengan tegas dan serius untuk memberantas peredaran minuman keras khususnya di wilayah hukum Polda Papua.

Bagi siapa saja yang mendistribusikan minuman keras akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang serta Perda di masing-masing daerah yang ada di Papua. (Arif P/Ren/IWO)

Berikan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini